Peraturan ini mengatur mengenai Program Peningkatan Ketahanan Pangan Mayarakat Melalui Peningkatan Akses Pangan Sumber Protein Hewani yang meliputi: membentuk Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten Banjarnegara dengan keanggotaan sebagai berikut : Pembina : a. Bupati Banjarnegara b. Wakil Bupati Banjarnegara Ketua Umum : Kepala Perangkat Daerah Sekretaris : Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Anggota : a. Unsur Perangkat Daerah b. Unsur Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan dibidang Sosiala. Unsur Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa b. Unsur Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan dibidang Pertanian dan Perikanan c. Unsur Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan dibidang Kesejahteraan Rakyat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat