Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2018

Program Peningkatan Ketahanan Pangan Masyarakat Melalui Peningkatan Akses Pangan Sumber Protein Hewani

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Program Peningkatan Ketahanan Pangan Mayarakat Melalui Peningkatan Akses Pangan Sumber Protein Hewani yang meliputi: membentuk Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten Banjarnegara dengan keanggotaan sebagai berikut : Pembina : a. Bupati Banjarnegara b. Wakil Bupati Banjarnegara Ketua Umum : Kepala Perangkat Daerah Sekretaris : Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Anggota : a. Unsur Perangkat Daerah b. Unsur Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan dibidang Sosiala. Unsur Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa b. Unsur Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan dibidang Pertanian dan Perikanan c. Unsur Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan dibidang Kesejahteraan Rakyat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2018 tentang Program Peningkatan Ketahanan Pangan Masyarakat Melalui Peningkatan Akses Pangan Sumber Protein Hewani
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
02 April 2018
Tanggal Pengundangan
02 April 2018
Tanggal Berlaku
02 April 2019
Sumber
BD No. 15/ 2019
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 156 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan