Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Muara Enim, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai : luas lahan peruntukan pertanian budidaya tanaman pangan yang ditetapkan sebagai rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat