Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Lampiran I Dan Lampiran II Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua atas Lampiran I Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur
Nomor 39 Tahun 2023 dan Perubahannya telah ditetapkan
Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
Timur Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa terdapat penambahan komponen belanja baru untuk
mengakomodir perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggra Timur sehingga
Lampiran Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39
Tahun 2023 dan Perubahannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran I
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun
2023 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2024.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Lampiran I Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Lampiran I Dan Lampiran II Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024, diubah
2 halaman; 197 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2024
PERGUB Prov. Bengkulu No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Ketentuan Pasa1 6 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dihapus, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasa1 12 huruf c dihapus dan huruf d diubah, Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasa1 IS ayat (2) bund a dan bund b diubah, Ketentuan Pasal 17 Bagian Ketiga diubah, Ketentuan Pasal 18 Bagian Keempat dihapus, dan Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan I (satu) Pasal yakni Pasa1 19A tentang Kerjasama.
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Satu Data Indonesia Di Provinsi Bengkulu telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2020;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Di Provinsi Bengkulu masih terdapat kekurangan sehingga perlu diubah
disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Di Provinsi Bengkulu;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421) ;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor ll Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik
Indonesia TaIlun 1968 Nomor 34, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
9. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia TaIlun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 26);
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Provinsi Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Di Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 26)
8 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 13, BD Tahun 2024 No. 13
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1.Ketentuan Umum;
2.Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
3.Pembayaran;
4.Pendanaan;
5.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2024
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaPengawasan/Audit Internal
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 35 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023
Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023 Nomor 35)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2024, perlu dirumuskan suatu perencanaan pembinaan dan pengawasan yang efektif sesuai program strategis Daerah;
b. bahwa untuk memberikan arah, dan landasan serta kepastian hukum bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintahan dalam pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diperlukan suatu pengaturan dalam penyelenggaraannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2023;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024. Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 bertujuan untuk:
a. mensinergikan pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi dengan Inspektorat Kabupaten/Kota;
b. meningkatkan penjaminan mutu (quality assurance) atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
c. meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengawasan APIP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023 Nomor 35)
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pendidikan di Daerah yang dilakukan secara demokratis,
berkeadilan serta tidak diskriminatif, perlu adanya
pengaturan terkait penerimaan peserta didik baru pada
Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus agar
pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dapat
dilaksanakan secara objektif, transparan, tidak
diskriminatif, dan akuntabel; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,
Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan
Penerimaan Peserta Didik Baru dengan berpedoman pada
ketentuan Peraturan perundang-undangan; bahwa guna memberikan pedoman atas pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021 dimaksud, telah ditetapkan Keputusan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang harus
dilaksanakan guna menjamin keterlaksanaan dan
kepatuhan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru, Pemenuhan Daya Tampung, Pelaporan, Pengendalian, Pengawasan, Pengaduan, Informasi, Larangan, Sanksi Administratif dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2023 dicabut.
24 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja dengan Sistem Buy the Service
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik
Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan layanan
transportasi umum kepada masyarakat yang
dilaksanakan dengan baik, profesional, efektif, dan
efisien;
bahwa perlu adanya pengaturan dalam rangka
meningkatkan kinerja Penyelenggaraan Sistem Angkutan
Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja Dengan Sistem Buy The
Service di masyarakat;
bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 127 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Angkutan
Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja Dengan Sistem Buy The
Service perlu dilakukan perubahan;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi
Trans Jogja Dengan Sistem Buy The Service: Pasal 1; Pasal 4; Pasal 4A; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 6A; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 9A; Pasal 10; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 21 dihapus; Tambah Bab IXA Pasal 23A;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi
Trans Jogja Dengan Sistem Buy The Service
Jumlah Halaman : 16 HLM; Lampiran : 35 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2024
PERGUB Prov. Jambi No. 38 Tahun 2018 tentang PENETAPAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 38 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN, SUSUNAN ORGANISI DAN TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penetapan, Susunan Organisasi dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya penambahan beberapa sekolah di Satuan Pendidikan Daerah Provinsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penetapan, Susunan Organisasi dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.19 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.24 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.24 Tahun 2008; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Provinsi Jambi No.8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jambi No.1 Tahun 2021; Pergub Jambi Nomor 35 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penetapan, Susunan Organisasi dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018 Nomor 38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penetapan, Susunan Organisasi dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor 15), diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Peraturan Gubernur Jambi No.38 Tahun 2018 tentang Penetapan, Susunan Organisasi dan Tugas Unit Pelaksana Teknis erah Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (2), Pasal 32, Pasal 33 ayat (4), Pasal 35 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenpora No. 32 Tahun 2016; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2022.
Ketentuan Umum; Penyadaran Pemuda; Pemagangan; Pusat Pelatihan Pemuda; Organisasi Kepemudaan; Kemitraan; Penghargaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
12 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berupa Program Jaminan Kecelakan Kerja dan Program Jaminan Kematian Bagi Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan .program jaminan ketenagakerjaan pada setiap pekerja yang berada di Daerah untuk pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidupnya, perlu untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan pekerja yang berada di Daerah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (12) Peraturan Menteri Keuangan No 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berupa Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian Bagi Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit;
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 9 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 4 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No 91 Tahun 2023; Peraturan Gubernur No 53 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Dana bagi Hasil Sawit dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi dasar hidup yang layak. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kepesertaan dan Tata Cara Pendaftaran; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2024.
9 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2024
PERGUB Prov. Lampung No. 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan
Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu (Berita Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 20241
PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG TATA KELOLA PANEN DAN PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG TATA KELOLA PANEN DAN PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU.
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 12
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan Putusan Pekara Hak Uji Materiil Reg
Nomor I PlHUMl2O24 tanggal 19 Maret 2024, perlu mencabut dan
menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Lampung
Nomor 33 Tahun 2O2O tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan
Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tata
Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu dan
menetapkannya dengan Peraturan Gubemur Lampung.
Dasar Hukum Ini Adalah UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO. 29 Tahun 2000; UU NO. 32 Tahun; UU NO. 12 Tahun 2011; UU NO. 23 Tahun 2014; UU NO. 30 Tahun 2014; UU NO. 12 Tahun 2011; UU NO. 39 Tahun 2014; UU NO. 22 Tahun 2019; PP NO. 16 Tahun 2004; PP NO 21 Tahun 2005; Peraturan Mentri Negara Lingkungan Hidup NO.10 Tahun 2010; Peraturan Mentri Negara Lingkungan Hidup NO. 12 Tahun 2010; PEMENDAGRI NO. 80 Tahun 2015; Peraturan Mentri Pertanian NO. 05/PERMENTA/KB.410/1/2018; PERDA NO. 4 Tahun 2019.
Peraturan PERGUB Ini menetapkan mengenai Peraturan Gubernur Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen Dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Panen Dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur
Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan
Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu (Berita Daerah Provinsi
Lampung Nomor 33 Tahun 2020) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tata
Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu (Berita
Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 20241.
Lampiran File: 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat