PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI PROVINSI BENGKULU
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (5), pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu Data Indonesia, perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Provinsi Bengkulu.
- 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015
12.Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009
13.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016
14.Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 56 Tahun 2016
- Beberapa Ketentuan Peraturan Gubernur Tentang Penyelenggaraan Satu Data
Indonesia Di Provinsi Bengkulu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
- 12
|