Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Provinsi Bengkulu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
16 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2024
Tanggal Berlaku
16 Juli 2024
Sumber
BD PROV BENGKULU 2024 (13) : 8 hlm.
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERGUB Prov. Bengkulu No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia
    Ketentuan Pasa1 6 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dihapus, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasa1 12 huruf c dihapus dan huruf d diubah, Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasa1 IS ayat (2) bund a dan bund b diubah, Ketentuan Pasal 17 Bagian Ketiga diubah, Ketentuan Pasal 18 Bagian Keempat dihapus, dan Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan I (satu) Pasal yakni Pasa1 19A tentang Kerjasama.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan