Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Paser Nomor 82 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dengan telah dibentuknya Subbidang Data Perencanaan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Seksi Pemetaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Peraturan Bupati Paser Nomor 82 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Paser tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Paser tersebut.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016; Perbup Paser No. 52 Tahun 2017; Perbup Paser No. 53 Tahun 2017
Dalam peraturan bupati paser ini diatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Paser Nomor 82 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Paser Nomor 82 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Paser.
2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 71 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 71 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuantan Singingi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa perubahan organisasi pada Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi hasil penyederhanaan struktur organisasi telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 25 (dua puluh lima) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Dan Funsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Tambahan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuantan Singingi (Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: 9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 71 Tahun 2021
PERBUP Kab. Jepara No. 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jepara
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2021/NO.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jepara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jepara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada instansi pemerintah daerah basil penyederhanaan struktur organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jepara;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jepara
Bab III Ketentuan Lain-Lain
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jepara dicabut.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 71 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Kepala Balai Perbenihan Dan Budidaya Ikan Air Tawar Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Bupati Pemalang Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pembentukan Balai Perbenihan dan Budidaya Ikan Air Tawar pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pemalang maka dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan sebagian tugas Dinas Kelautan dan Perikanan di bidang pengelolaan Balai Perbenihan dan Budidaya lkan Air Tawar perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Kepala Balai Perbenihan dan Budidaya lkan Air Tawar pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Kepala Balai Perbenihan dan Budidaya Ikan Air Tawar pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Ka bu paten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 30 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Uraian Tugas
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2006.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 71 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Demak No. 94 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Demak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 45 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Demak sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 94 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor
45 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Kabupaten Demak; bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana; bahwa pengaturan dalam Peraturan Bupati Demak
Nomor 45 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Demak Nomor 94 Tahun 2019 sudah
tidak sesuai dan dengan memperhatikan dinamika
perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati Demak Nomor 45 Tahun 2016 dicabut.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 71 Tahun 2021
kewenangan - kedudukan - susunan - organisasi - tugas - dan - fungsi - serta - tata - kerja - pada - inspektorat - daerah - kabupaten - bekasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD 2021/No,71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah dikeluarkannya Surat Mendagri No. 061/5875/OTDA dan Surat Mendagri No. 800/8572/OTDA Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemda se Prov Jabar dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi maka perlu menetapkan Perbup tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kab. Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 107 Tahun 2017; Permen PAN & RB No. 41 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permen PAN & RB No. 17 Tahun 2021; Kepmendagri No. 050-3708 Tahun 2020; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Organisasi, Rincian Tugas Pokok Dan Fungsi, Tata Kerja, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
32 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 71 Tahun 2011
KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK - PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2011/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2011 ten tang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Inspektorat, Dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Temanggung maka Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Kantor
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Temanggung
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 69 Tahun 2008 dicabut.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 71 Tahun 2017
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DINAS PERHUBUNGAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2017/No.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Perhubungan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 0601.1/7305/B. Ortala tanggal 6 November 201 7 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
,.•.
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman dan Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DINAS PERHUBUNGAN.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
. 3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
I ..._
I
'- /
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
5. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu
Utara.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan
Kabupaten Luwu Utara.
7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara.
8. Kepala UPT adalah Kepala UPT Pengujian Kendaraan
Bermotor.
9. Togas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan.
10. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas.
11. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1)
(2)
( I
Dengan Peraturan Bupati irn, dibentuk UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Kelas A.
UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan organisasi UPT terdiri dari:
a. Kepala UPT;
b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas, Fungsi, dan Uraian Togas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
(2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan pengujian kendaraan brmotor;
b. pelaksanaan teknis pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
d. pelaksanaan administrasi UPT; dan
e. pelaksanaan fungsi Iain yang diberikan oleh
Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk
c. pelaksanaan tugas;
memantau, mengawasi
dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT;
g. melaksanakan teknis pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
h. melaksanakan pengujian mutu kendaraan bermotor;
i. melaksanakan penyelidikan struktur pengujian
kendaraan bermotor;
j. melaksanakan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPf;
k. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
1. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
m. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua Tugas dan Uraian Togas Kepala Subbagian Tata Usaha
,·-
! I
\.._,,
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan UPT.
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan dalam lingkungan UPT sehingga koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan kegiatan;
kegiatan terwujud integrasi
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
j. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum;
k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan;
m. menggordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
. (1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
G
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT
dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
TATAKERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh Personil dalam UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta menerapkan prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi, sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektifitas dan efesiensi.
(2) Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan organisasinya.
(3) Kepala UPT bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunujuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(4) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan untuk mendukung Unit Pelaksana Teknis di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPT yang baru berdasarkan Peraturan Bupati ini.
BABX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 98) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini sejak pelantikan terhadap pejabat UPT berdasarkan Peraturan Bupati iru.
Pasal 13
Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 71 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN TUGAS DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya dinamika peraturan
perundang-undangan, maka Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai
lagi sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 36 Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Penjabaran Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil;meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup (a. tugas Kepala Dinas; b. tugas Sekretariat; c. tugas Bidang; dan d. tugas Kelompok Jabatan Fungsional); ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penjabaran
Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 21) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat