Uraian Tugas Jabatan
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2006/NO.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Kepala Balai Perbenihan Dan Budidaya Ikan Air Tawar Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Bupati Pemalang Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pembentukan Balai Perbenihan dan Budidaya Ikan Air Tawar pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pemalang maka dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan sebagian tugas Dinas Kelautan dan Perikanan di bidang pengelolaan Balai Perbenihan dan Budidaya lkan Air Tawar perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Kepala Balai Perbenihan dan Budidaya lkan Air Tawar pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Kepala Balai Perbenihan dan Budidaya Ikan Air Tawar pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Ka bu paten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 30 Tahun 2006;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Uraian Tugas
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2006.
- 5 halaman
|