Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 71 Tahun 2017

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DINAS PERHUBUNGAN. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. . 3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara. I ..._ I '- / 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara. 5. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara. 6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara. 7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara. 8. Kepala UPT adalah Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor. 9. Togas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan. 10. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas. 11. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan. BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2 (1) (2) ( I Dengan Peraturan Bupati irn, dibentuk UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Kelas A. UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. BAB III SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 (1) Susunan organisasi UPT terdiri dari: a. Kepala UPT; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB IV TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Tugas, Fungsi, dan Uraian Togas Kepala UPT Pasal 4 (1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pelayanan pengujian kendaraan bermotor. (2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai berikut: a. perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan pengujian kendaraan brmotor; b. pelaksanaan teknis pelayanan pengujian kendaraan bermotor; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan pengujian kendaraan bermotor; d. pelaksanaan administrasi UPT; dan e. pelaksanaan fungsi Iain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya. (3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk c. pelaksanaan tugas; memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT; g. melaksanakan teknis pelayanan pengujian kendaraan bermotor; h. melaksanakan pengujian mutu kendaraan bermotor; i. melaksanakan penyelidikan struktur pengujian kendaraan bermotor; j. melaksanakan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPf; k. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; 1. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan m. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kedua Tugas dan Uraian Togas Kepala Subbagian Tata Usaha ,·- ! I \.._,, Pasal 5 (1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan UPT. a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. melakukan koordinasi pelaksanaan dalam lingkungan UPT sehingga koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan kegiatan; kegiatan terwujud integrasi g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPT; h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi; i. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum; j. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum; k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan; 1. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan; m. menggordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana; n. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan; p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi; q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan s. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. BABV JABATAN FUNGSIONAL Pasal 6 . (1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. G (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI TATAKERJA Pasal 7 (1) Kepala UPT Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh Personil dalam UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta menerapkan prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi, sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektifitas dan efesiensi. (2) Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan organisasinya. (3) Kepala UPT bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunujuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (4) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya. BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN Pasal 9 Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII PEMBIAYAAN Pasal 10 Pembiayaan untuk mendukung Unit Pelaksana Teknis di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 10 UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPT yang baru berdasarkan Peraturan Bupati ini. BABX KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 98) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12 Pelaksanaan Peraturan Bupati ini sejak pelantikan terhadap pejabat UPT berdasarkan Peraturan Bupati iru. Pasal 13 Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 71 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
30 November 2017
Tanggal Pengundangan
30 November 2017
Tanggal Berlaku
30 November 2017
Sumber
BD.2017/No.71
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan