PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR : PER-05/MBU/2011 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2015
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-04/MBU/02/2015, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-05/MBU/2011 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor : PER-05/MBU/2011 tanggal 29 November 2011
sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-07/MBU/2014
tanggal 28 Mei 2014, telah ditetapkan pedoman tata naskah dinas
di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri BUMN
Nomor: SK-148/MBU/2013 tentang Pelimpahan Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian dan
Pengadministrasian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian BUMN, maka dipandang perlu untuk melakukan
perubahan terhadap Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor : PER-05/MBU/2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor :
PER-05/MBU/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 14 Tahun 2014;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014
tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri
Kabinet Kerj a Periode Tahun 2014-2019;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-06/MBU/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerj a
Kementerian BUMN;
Ketentuan huruf C Pengkodean dan Penomoran Naskah Dinas BAB III Penyusunan Naskah Dinas
pada Lampiran dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-05/MBU/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara
diubah dengan menambahkan ketentuan baru angka 11, 12, dan 13,
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
Mengubah m Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-05/MBU/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara
14 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/10/2015 Tahun 2015
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen BUMN No. PER-9/MBU/08/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-12/MBU/10/2015, BN.2015/No.1700, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2015 Tahun 2015
PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2015
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-01/MBU/01/2015, BN.2015/No.92, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi,
kolusi, dan nepotisme, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan
kepentingan;
b. bahwa pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan
menimbulkan penafsiran yang beragam dan berpengaruh pada kinerja
pegawai, sehingga perlu disusun pedoman penanganan benturan kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan
Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 N mor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3021)7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4890);
9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
10. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2014;
11. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-
2019;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan
Kepentingan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 65);
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan menjadi
kerangka acuan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
untuk mengenal, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan
fungsinya; Atasan langsung pejabat dan/atau pegawai melakukan pembinaan dan pengawasan terhad zo
pelaksanaan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
Mencabut a Peraturan Menteri ini, Surat Edaran Menteri BUMN Nomor
SE-01/MBU/WK/2013 tentang Area Potensi Rawan Korupsi pada Kementerian BUMN
13 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tahun 2014
BUMNHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-01/MBU/05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-06/MBU/06/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-01/MBU/06/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-02/MBU/06/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Mencabut
Permen BUMN No. PER-04/MBU/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2014
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-04/MBU/2014, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 100 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, telah ditetapkan Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor :
PER-07/MBU/2010 tanggal 27 Desember 2010 tentang Pedoman
Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas BUMN sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
BUMN Nomor : PER-04/MBU/2013 tanggal 19 April 2013;
b. bahwa dalam rangka memperoleh besaran penghasilan Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN yang lebih adil dan
proporsional, dengan memperhatikan Faktor Kompleksitas Usaha serta
Penyesuaian Inflasi, sehingga dapat memberikan penghargaan dan
motivasi kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
BUMN dan sekaligus dalam rangka penyesuaian penghasilan dengan
best practices pada perusahaan dalam sektor yang sama, Peraturan
Menteri Negara BUMN Nomor : PER-07/MBU/2010 jo Peraturan
Menteri BUMN Nomor : PER-04/MBU/2013, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4305); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
Pengaturan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN yang terdiri dari
1. Penghasilan anggota Direksi dapat terdiri dari:
a. Gaji;
b. Tunjangan yang terdiri atas:
1) Tunjangan hari raya;
2) Tunjangan perumahan;
3) Asuransi purna jabatan.
c. Fasilitas yang terdiri atas:
1) Fasilitas kendaraan;
2) Fasilitas kesehatan;
3) Fasilitas bantuan hukum; dan
d. Tantiem/Insentif Kinerja, dimana di dalam Tantiem tersebut dapat diberikan tambahan
berupa Penghargaan Jangka Panjang (Long Term Incentive/LTI).
2. Penghasilan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat terdiri dari:
a. Honorarium;
b. Tunjangan, yang terdiri atas:
1) Tunjangan hari raya;
2) Tunjangan transportasi;
3) Asuransi purna jabatan.
c. Fasilitas, yang terdiri atas:
1) Fasilitas kesehatan;
2) Fasilitas bantuan hukum; dan
d. Tantiem/Insentif Kinerja, dimana di dalam Tantiem tersebut dapat diberikan tambahan
berupa Penghargaan Jangka Panjang (Long Term IncentivelLTI)
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
Mencabut 1. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang
Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara;
2. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010
tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
Badan Usaha Milik Negara.
21 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2014 Tahun 2014
PEDOMAN PENDAYAGUNAAN ASET TETAP BADAN USAHA MILIK NEGARA
2014
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-13/MBU/09/2014, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi nilai perusahaan melalui
pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah
ditetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-06/MBU/2011 tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap
BUMN;
b. bahwa untuk lebih memperj elas dan memperlancar proses,
mengoptimalkan hasil pelaksanaan pendayagunaan Aset Tetap dan
sekaligus melakukan penyesuaian dengan Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK), maka Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-06/MBU/2011 tanggal 30 Desember 2011 perlu
ditinj au kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha
Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan
Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4556); 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
a. Prinsip umum pendayagunaan aset tetap.
b. Pendayagunaan aset tetap melalui berbagai bentuk kerjasama.
c. Proses persetujuan pendayagunaan aset tetap.
d. Perjanjian pendayagunaan aset tetap.
e. Evaluasi.
f. Pendayagunaan aset tetap dalam rangka pemindahtanganan.
g. Pendayagunaan aset tetap dalam rangka penyelesaian permasalahan.
h. Pendayagunaan aset tetap oleh BUMN lain dan/atau anak perusahaan BUMN
untuk dan atas nama (vehicle) BUMN dan penugasan kepada anak perusahaan
BUMN.
i. Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
Mencabut Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor
PER-06/MBU/2011 tanggal 30 Desember 2011 dan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor
SE-07/MBU/2013 tentang Pelaksanaan Kerjasama BUMN
30 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER -05/MBU/2014 Tahun 2014
PROGRAM PENGENDALIAN GRATFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2014
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER -05/MBU/2014, BN. 2014 No. 414, jdih.bumn.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program Pengendalian Gratfikasi DI Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
. bahwa dalam rangka mewujudkan aparatur Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
lingkungan Kementerian BUMN perlu dilakukan upaya mendorong terwujudnya
peningkatan integritas aparatur Kementerian BUMN;
b. bahwa untuk terwujudnya integritas aparatur Kementerian BUMN sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu disusun sistem pengendalian gratifikasi di
lingkungan Kementerian BUMN;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri BUMN tentang Program
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian BUMN;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013;6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
7. Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2012;
8. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2013;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
Maksud dan Tujuan peraturan terkait gratifikasi; pengaturan mengenai pengendalian gratifikasi
di lingkungan Kementerian BUMN yang melibatkan aparatur Kementerian BUMN dan pihak-pihak
yang diperbantukan atau ditugaskan pada Kementerian BUMN; Prinsip Dasar Gratifikasi; Kategori Gratifikasi; Gratifikasi Yang Wajib Dilaporkan; Konflik Kepentingan; Tugas dan Wewenang UPG; Tata Cara Pelaporan; Gratifikasi yang dikecualikan dari Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
10 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2014 Tahun 2014
Permen BUMN No. PER-9/MBU/08/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-12/MBU/10/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
PEDOMAN SISTEM KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2013
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-06/MBU/2013, jdih.bumn.go.id : 2 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Sistem Kearsipan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan dinamika kinerj a Kementerian BUMN yang
semakin tinggi, pertambahan jumlah dan volume arsip mengalami
pertumbuhan yang semakin pesat;
b. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, terpercaya dan
dalam rangka mendinamiskan serta menyeragamkan tata kelola kearsipan
di lingkungan Kementerian BUMN agar memudahkan dalam
penyimpanan, pencarian kembali dan pemusnahannya sesuai dengan
prinsip, kaidah dan standar kearsipan, maka arsip Kementerian BUMN
perlu dikelola secara lebih profesional;
c. bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara tentang Pedoman Sistem Kearsipan di Lingkungan
Kementerian BUMN;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan
Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
PER/3M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka
Kreditnya;
7. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor :
PER-05/MBU/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
BUMN;
8. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-05/MBU/2011 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Pengelolaan arsip adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efektif, efisien, dan sistematis
melalui proses penciptaan, penggunaan dan pemilharaan serta penyusutan arsip. Arsip dalam arti
luas mencakup penataan berkas (filing) yang satu sama lain merupakan kegiatan yang beruntun,
tuntas dan tidak dapat dipisahkan.;Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan arsip yang meliputi, pemindahan arsip in-aktif di
unit kerja pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi
Arsip) dan penyerahan arsip statis ke ANRJ. ;Akses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukurn dan otorisasi legal
serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
26 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2013 Tahun 2013
Permen BUMN No. PER-03/MBU/02/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2013 tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara
PANDUAN PENYUSUNAN PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
2013
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/2013, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa teknologi informasi sangat besar manfaatnya dalam
pengembangan usaha suatu perusahaan, sehingga perlu dikembangkan
secara terarah dan terukur di BUMN guna mendukung strategi bisnis
BUMN sejalan dengan tujuan jangka panjang, menengah, dan jangka
pendek yang ingin dicapai oleh BUMN;
b. bahwa agar teknologi informasi dapat dimanfaatkan secara optimal,
terukur, terarah dan memenuhi prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG), maka pemanfaatan dan pengembangan teknologi
informasi di BUMN harus berdasarkan pada suatu sistem tata kelola,
termuat dalam sebuah master plan, dan dikembangkan secara
bersinergi sesama BUMN;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf btersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan
Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara;
. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan
Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4305);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
6. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;7. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011
tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good
Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara;
Mengatur tentang definisi; Tata Kelola Teknologi Informasi; Master Plan TI; sinergi TI BUMN; Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2013.
57 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 Tahun 2012
Permen BUMN No. PER-04/MBU/06/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
Mencabut
Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2006 sebagaimana telah diubah dengan Permen BUMN Nomor PER-03/MBU/2006
PEDOMAN PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2012
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/2012, jdih.bumn.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa agar Anak Perusahaan BUMN berkinerja baik, pengurusan dan
pengawasannya harus dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris
yang profesional, berintegritas, berdedikasi, dan memiliki kompetensi
dalam melaksanakan tugasnya;
b. bahwa untuk memperoleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang
profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi, guna
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan
suatu mekanisme pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Anak Perusahaan BUMN yang akuntabel dan dapat dipertanggungj awabkan;
c. bahwa mekanisme sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah
diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-01/MBU/2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-03/MBU/2006, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan
perundang-undangan dan praktek pengurusan dan pengawasan Anak
Perusahaan BUMN, sehingga Peraturan tersebut perlu ditinj au kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman
Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4305); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
Mengatur tentang defiinisi; Prinsip dasar; Persyaratan; Prosedur pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan; Formulasi Penilaian; Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2012.
Mencabut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-01/MBU/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2006
15 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat