Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 420) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 799)
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. Nomor 7 Tahun 2019, BN 2019/NO. 1273; PERATURAN.GO.ID: 29 HLM
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 42
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala
Badan Pusat statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Pranata Komputer Melalui
Penyesuaian/Inpassing sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kebutuhan pelaksanaan
penyesuaian/inpassing, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a serta untuk
melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi
Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu
menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Pranata Komputer melalui
Penyesuaian/Inpassing;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009,Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 , Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003,Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 290
Tahun 2004,Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 291 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengangkatan dalam jabatan fungsional pranata komputer melalui penyesuaian/inpassing, ketentuan lain-lain,ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional
Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
29 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 1 Tahun 2019 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraArsipProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStatistik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 63 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1430),
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. Nomor 1 Tahun 2019, BN 2019/NO. 228; PERATURAN.GO.ID: 67 HLM
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Pusat Statistik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik
tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Pusat Statistik;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, JRA BPJS, Retensi Arsip Aktif dan Retensi Arsip Inaktif, rekomendasi,
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 63 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Badan Pusat Statistik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
67 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 5a Tahun 2019
PERBUP Kab. Malinau No. 25 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KABUPATEN MALINAU
PELIMPAHAN KEWENANGAN-DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5a, Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 5a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Malinau Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Malinau
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, untuk menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan Non perizinan Bupati mendelegasian kewenangannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) diubah
Pelimpahan kewenangan di bidang perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas berupa penerimaan dan/atau penolakan berkas permohonan, penerbitan dokumen izin, penyerahan dokumen izin, pencabutan dan pembatalan dokumenizin, yang terdiri dari :
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang :
Bidang Kesehatan :
Bidang Perdagangan dan Perindustrian :
Bidang Perhubungan :
Bidang Pariwisata :
Bidang Pertanahan :
Bidang Pertanian :
Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura :
Bidang Peternakan :
Bidang Lingkungan Hidup :
Bidang Tenaga Kerja :
Bidang Pendidikan :
Bidang Perikanan :
Pelimpahan kewenangan di bidang non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas berupa penerimaan dan/atau penolakan berkas permohonan, penerbitan dokumen non izin, penyerahan dokumen non izin, pencabutan dan pembatalan dokumen non izin, yang terdiri dari :
Bidang Perdagangan dan Perindustrian :
Bidang Pertanian:
Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura :
Bidang Pariwisata :
Bidang Penanaman Modal :
Bidang Lingkungan Hidup :
Bidang Kesbangpol :
Bidang Tenaga Kerja :
Bidang Perikanan :
Bidang Perhubungan:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2019.
Peraturan Bupati Malinau Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Malinau
7 Halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019
Permen KKP No. 32 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 19/PERMEN-KP/2019, BN.2019 No. 600, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Pemberian Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng Dan Tanda Standar Nasional Indonesia Sarden Dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 /PRT/M/2019 Tahun 2019
PMK No. 24/PMK.01/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
PMK No. 63/PMK.01/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/Pmk.01/2008 Tentang Pedoman Dan Pentahapan Dalam Rangka Pembangunan Dan Penerapan Indonesia National Single Window
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 Tentang Pedoman Dan Pentahapan Dalam Rangka Pembangunan Dan Penerapan Indonesia National Single Window
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 Tentang Pedoman Dan Pentahapan Dalam Rangka Pembangunan Dan Penerapan Indonesia National Single Window
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.05/2019
PMK No. 25/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran dan Penggantian Dana Kegiatan yang Dibiayai melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat