Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standardisasi Indeks Harga Tanaman untuk Ganti Rugi Pembebasan Lahan dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah
bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
65 Tahun 2006 tetang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nornor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi
Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, maka
perlu menetapkan indeks harga tanaman untuk ganti rugi
tanaman dalarn rangka pembebasan .ahan dalam rangka
pembangunan .rntuk keperninqan umum cl1 Kabupaten Kendal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Kendal
tentang Standardisasi lndeks Harga Tanarnan untuk Ganti Rugi
Pembebasan i.ahan daiarn Rangka Jembangunan untuk
Kepentingan Umum di Kabupaten Kendal:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Penerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presioen Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standarisasi indeks harga tanaman untuk ganti rugi pembebasan lahan dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Kendal Kategori Tanahamn Buah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf h UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan Pajak Penerangan Jalansebagai salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa untuk tertibnya pengelolaan Pajak Penerangan Jalan sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor pajak, maka dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya pajak air tanah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu membentuk Peraturan Daearah Kota Baubau tentang Pajak Penerangan Jalan
Dasar Hukum :
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3209);
3. UU Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120);
4. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerUUan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrbusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
8. UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5052);
9. PP Nomor 27 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Kitab UU Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
10. PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4600);
13. PP Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak yang Dipemungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200510 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Perpres Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan PerUUan;
15. Perda Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 2).
Perda ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. NAMA, OBYEK DAN SUBJEK PAJAK (Pasal 2 – Pasal 4)
3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK (Pasal 5 – Pasal 7)
4. WILAYAH PEMUNGUTAN (Pasal 8)
5. MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG (Pasal 9 - Pasal 10)
6. SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK (Pasal 11)
7. TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK (Pasal 12 – Pasal 13)
8. TATA CARA PEMBAYARAN (Pasal 14 – Pasal 16)
9. TATA CARA PENAGIHAN PAJAK (Pasal 17 – Pasal 22)
10. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK (Pasal 23)
11. TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 24)
12. KEBERATAN DAN BANDING (Pasal 25 – Pasal 27)
13. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK (Pasal 28 – Pasal 29)
14. K A D A L U W A R S A (Pasal 30)
15. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN (Pasal 31 – Pasal 33)
16. KETENTUAN PIDANA (Pasal 34- Pasal 35)
17. P E N Y I D I K A N (Pasal 34)
18. KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 37)
19. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 38 – Pasal 39.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2011
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah;Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2011/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prosedur dan Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
hohwa batlasarkan Peraturan Mental 17alam Ncgcn Namur 59 Tabun 2007
!eluting Peruhahan Alas Per.nuran Nlenteri ()atm° Negeri Namur 13 Tatum
2906 tentang Petkamin Pcngclolaan Keuangan Daerah. Isebnja hibah
digunakan untuk nivitgainggarkan panbcrian hilsah dalam bcntuk uang,
batting dan'atau jasa kepada pemeriniah area pcincrintah daerah lainnya.
penasahaan diterah. massarakat Jan organisasi kentasynrakatan yang SeatIll
spcsifik tetah ditcrapkan pemntukarinsa. dun hclanja hanivan soda!
digunakan untuk meneanggarkan pcinticeian tonna(' yang hersilai aortal
kcnias>arakakui dalamtwntukuang darratau hanuig kepailit kekimpoLanggota inasyaraktit. dan panai politik:ludiwa berdaturkan peninitiongan schagainiana dirrutksud dal= hunt a di ISLIS penu mengatur prosedui 'Lan tam can pengelolaan hclanja hibah 'Jan belanja hantuan sostul di ling)tungan Peincrintah Kota Hanjarbarti dengan Peraturan 1A'alikiiia
kndangillndang Nomor 9 Tabun 1999;Undang-Undang Nornor 28 1 ahun 1999;Undang-llnitang Nomor 17 Tabun 2003;(inking-lindang Norm- 1 Tabun 2004;I ndangitindang Nmnor 15 Vahan 2004;Andang.1 ndang Nornor 32 fah= 2004;Vtalanjol /Mang Nomor 33 I shun 2004;Pentium Penienntah Norrum 58 lahun 2005;1/crawl-an Penierintah Nomor 38 Wiwi 2007;Penult= Memeri 1.7altun Negeri Nomor 13 I alum 2006;Pcraturan Daerab Kota Ranjarbaru Nomor 2 Kahan 2007;Pcmiunm Dacrah Kota klanjarlxini Nomor II Tabun 2001I
Peraturan Walikota Tentang Prosedur dan Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Uraian;Bantuan Sosial;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2011.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa untuk memperoleh Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Hulu yang profesional, diperlukan tahap penjaringan dan penyaringan calon direksi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 1991; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Lowongan Direksi; Panitia Penjaringan dan Penyaringan; Penjaringan dan Penyaringan; Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.7 TLD No.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI PERTEMUAN, GEDUNG DPRD BLOK A, B DAN C DAN KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN KAPUAS HULU DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK UNTUK MASA 2 TAHUN ANGGARAN 2011-2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kantor dan fasilitas umum agar sesuai dengan kosistensi perencanaan yang telah ditetapkan dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kapuas Hulu perlu dilakukan pengawasan secara menyeluruh
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; eraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Lokasi; Pembiayaan; Jangka Waktu Pelaksanaan; Pelaksanaan Pengawasan Pembangunan; Hak dan Kewajiban; Tata Cara Pembayaran; Penanggung Jawab; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2011.
12 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Waropen Nomor 7 Tahun 2011
bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan dan Pelayanan Umum sebagai wujud otonomi daerah di Kabupaten Waropen, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan pajak sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, yang pemungutannya ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan surat Paksa; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong selatan, Kabupaten Raja Ampat Kabupaten Pegunungan Bintang Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Toli Kara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Bovendigul, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-undangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 0.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Pada pokoknya ketentuan ini mengatur tentang pemungutan Pajak Hiburan atas setiap penyelenggaraan hiburan di wilayah Kabupaten Waropen. Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini berupa tontonan film, pagelaran seni musik hingga seni busana, kontes kecantikan, binaraga, pameran, sirkus, akrobat, sulap, permainan biliar, hingga pertandingan olahraga dengan mengecualikan penyelenggaraan hiburan dalam rangka kegiatan pernikahan, upacara adat, dan kegiatan keagamaan. Subyek Pajak dalam ketentuan ini yaitu orang atau badan yang menikmati hiburan di wilayah Daerah Kabupaten Waropen. Lebih lanjut, dalam ketentuan ini diatur tentang Dasar Pengenaan Pajak, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak. Saat Pajak Terutang, Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Penagihan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluarsa Penagihan, hingga Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
-
-
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2011
pembentukan struktur organisasi dan tata kerja badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan kabupaten gorontalo utara
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memaksimalkan tugas dan tanggung jawab fungsi Pemerintah Daerah bidang Penyuluhan Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan struktur organisasi dan tata kerja badan pelaksana penyuluhan, pertanian perikanan dan kehutanan termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa peraturan Bupati Klungkung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas beserta perubahannya sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi perekonomian saat ini sehingga perlu diakhiri melalui perubahan sistem pelaksanaan perjalanan dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang–undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. JENIS PERJALANAN DINAS; 3. BIAYA PERJALANAN DINAS; 4. TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA; 5. PERJALANAN DINAS KELUAR NEGERI; 6. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2011.
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Bab IX Pasal 26, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor.10 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditetapkan tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Tengah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Tengah ;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB III TATA KERJA;
BAB IV KEPEGAWAIAN;
BAB VI PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2011.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat