PELAKSANAAN-PERJALANAN-DINAS
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2011/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas
ABSTRAK: |
- a. bahwa peraturan Bupati Klungkung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas beserta perubahannya sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi perekonomian saat ini sehingga perlu diakhiri melalui perubahan sistem pelaksanaan perjalanan dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang–undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. JENIS PERJALANAN DINAS; 3. BIAYA PERJALANAN DINAS; 4. TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA; 5. PERJALANAN DINAS KELUAR NEGERI; 6. PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2011.
- 15
|