dana anggaran pengawasan Pembangunan GEDUNG
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.7 TLD No.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI PERTEMUAN, GEDUNG DPRD BLOK A, B DAN C DAN KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN KAPUAS HULU DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK UNTUK MASA 2 TAHUN ANGGARAN 2011-2012
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kantor dan fasilitas umum agar sesuai dengan kosistensi perencanaan yang telah ditetapkan dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kapuas Hulu perlu dilakukan pengawasan secara menyeluruh
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; eraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Lokasi; Pembiayaan; Jangka Waktu Pelaksanaan; Pelaksanaan Pengawasan Pembangunan; Hak dan Kewajiban; Tata Cara Pembayaran; Penanggung Jawab; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2011.
- 12 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
|