Perda ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1) 2. NAMA, OBYEK DAN SUBJEK PAJAK (Pasal 2 – Pasal 4) 3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK (Pasal 5 – Pasal 7) 4. WILAYAH PEMUNGUTAN (Pasal 8) 5. MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG (Pasal 9 - Pasal 10) 6. SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK (Pasal 11) 7. TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK (Pasal 12 – Pasal 13) 8. TATA CARA PEMBAYARAN (Pasal 14 – Pasal 16) 9. TATA CARA PENAGIHAN PAJAK (Pasal 17 – Pasal 22) 10. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK (Pasal 23) 11. TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 24) 12. KEBERATAN DAN BANDING (Pasal 25 – Pasal 27) 13. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK (Pasal 28 – Pasal 29) 14. K A D A L U W A R S A (Pasal 30) 15. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN (Pasal 31 – Pasal 33) 16. KETENTUAN PIDANA (Pasal 34- Pasal 35) 17. P E N Y I D I K A N (Pasal 34) 18. KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 37) 19. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 38 – Pasal 39.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat