Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
UU No. 6 Tahun 2023;
UU No. 12 Tahun 2019;
PerMenDaGri No 77 Tahun 2020;
PerDa No 11 Tahun 2021;
PerDa Kota Samarinda 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PerDa Kota Samarinda No 4 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp 3.671.108.194.049,82
b. Belanja Rp 2.987.848.106.437,12
c . Transfer Rp 0,00
Surplus Rp 683.260.087.612,70
d. Pembiayaan
- Penerimaan Rp 330.337.121.366,63
- Pengeluaran Rp 15.000.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp 315.337.121.366,63
e. Sisa Lebih Rp 998.597.208.979,33
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
7 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Pertauran Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai
ABSTRAK:
a. bahwa perangkat daerah merupakan penyelenggara
urusan pemerintahan di daerah yang memiliki peran
strategis dalam mewujudkan pelayanan kepada
masyarakat berdasarkan prinsip otonomi daerah sesuai
dengan amanat Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi
yang terintegrasi di daerah, maka perlu
mengintegrasikan pembentukan badan riset dan inovasi
daerah dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan
perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah Kabupaten
Manggarai;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab perangkat
daerah maka perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor
9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9
Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Manggarai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Manggarai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 13 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Pertauran Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai, diubah.
6 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 161 ayat 2 perubahan APBD dapat dilakukan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdu dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009: Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 63 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2023.
20 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Berita daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Karya
menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri
Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Sadan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan,Kabupaten Dati II Lampung Timur dan KotamadyaDati II Metro (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3825);2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistcmPendidikan Nasional (Lembaran Negara RcpublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangperbcndaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355);5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentangPemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung JawabKeuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 10,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4421);7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6856);8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5601) sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6856);9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 4. 10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentangKedudukan Keuangan Kepala Daerah dan wakil kepala daerah epala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 4)11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang dana perimbangan12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005 tentang Sistem informasi keuangan daerah13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentangPengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentangPendanaan Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 91, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 2022 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6793);15. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentangBantuan Keuangan Kepada Partai Politik (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2018 Nomor 01, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6177);16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentangTata Cara Pemberian dan Pemanfaatan InsentifPemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5161);17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentangStandar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5165);18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentangHibah Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5272);19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5533) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6523);20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentangHak Keuangan dan Administratif Pimpinan danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6057);21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentangStandar Pelayanan Minimal (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 02, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);22. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentangPinjaman Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 248, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);24. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenNomor 12 Tahun 2021 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 63);25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun2013 tentang Penerapan Standar AkuntansiPemerintahan Berbasis Akrual pada PemerintahDaerah (Serita Negara Republik Indonesia tahun 2013Nomor 1425);26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang MilikDaerah (Serita Negara Republik Indonesia tahun 2016Nomor 547);27. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentangStandar Teknis Pelayanan Minimal Bidang Sosial diDaerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor868);28. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang StandarTeknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan UmumDan Perumahan Rakyat (Serita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 1891);29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar PadaStandar Pelayanan Minimal Sub Urusan KebakaranDaerah Kabupaten/Kota (Serita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 1619);30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan DasarSub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum diProvinsi dan Kabupaten/Kota (Serita Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 158);31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan NomenklaturPerencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah(Senta Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor1447);32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan KeuanganDaerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 1781);33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun2021 tentang Pedoman Penyusunan AnggaranPendapatan dan Belanja Dacrah Tahun Anggaran 2022(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor926);34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor1419);35. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis PelayananMinimal Pendidikan (Serita Negara Republik IndonesiaTahun 2022 Nomor 677);36. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, danlnventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, danNomenklatur Perencanaan Pembangunan danKeuangan Daerah;37. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DacrahKota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota MetroNomor 24), sebagaimana telah diubah denganPeraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019 Nomor 9,Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 9);38. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2017tentang Hak Keuangan Dan Administratif PimpinanDan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KotaMetro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2017Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota MetroNomor 5);39. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2018 Nomor 4,Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 14)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DaerahKota Metro Nomor 9 Tahun 2021 (Lembaran DaerahKota Metro Tahun 2021 Nomor 9, TambahanLembaran Daerah Kota Metro Nomor 9);40. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2020tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (LembaranDaerah Kota Metro Tahun 2020 Nomor 7, TambahanLembaran Daerah Kota Metro Nomor 7);41. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2021tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota MetroTahun 2022 Nomor 10, Tambahan Lembaran DaerahKota Metro Nomor 10);42. Peraturan Dacrah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2022tentang Perubahan Anggaran Pendapatan den BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2022 (Lcmbaran Daerah KotaMetro Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan LcmbaranDaerah Kata Metro Nomor 8);
Peraturan Daerah tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Halaman : 11
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 02 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 02, LD Tahun 2023 No. 77, TLD No. 62
Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan dan Mendorong Perekonomian dan Kepariwisataan kota dan Kabupaten serta melindungi melestarikan peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
bahwa desa wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilaa budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam;
bahwa untuk memberikan landasan dan Menjamin Kepastian hukum diperlukan adanya pengaturan tentang Desa Wisata.
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten /Kota;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013-2028.
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. prinsip penyelenggaraan Desa Wisata;
b. pembangunan dan pengembangan Desa Wisata;
c. kawasan Desa Wisata;
d. penetapan Desa Wisata;
e. pengelolaan Desa Wisata;
f. strategi basis pemberdayaan serta jenis usaha pariwisata Desa Wisata;
g. hak, kewajiban dan larangan;
h. kewenangan pemerintah Daerah;
i. Koordinasi;
j. promosi kawasan Desa Wisata;
k. pembinaan dan pengawasan;
l. pendanaan;
m. ketentuan penyidikan; dan
n. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
32 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, dan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2023;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;APBD;PENJABARAN APBD;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
471 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian hukum tata kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau dan penyesuaian perkembangan peraturan perundang undangan, perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 2,) diubah yaitu: Ketentuan Pasal 1; Ketentuan ayat (2) Pasal 9; Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 10, serta ayat (5) Pasal 10 dihapus; Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (8), ayat (9) Pasal 14, serta ayat (4), ayat (5), Ayat (6) dan ayat (7) Pasal 14 dihapus; Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 17; Ketentuan Pasal 19; Ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal 24; Ketentuan ayat (1) Pasal 26; Ketentuan Pasal 27, dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7); Ketentuan Pasal 30 dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 31 diubah; Ketentuan Pasal 37 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4); Ketentuan Pasal 39 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Ketentuan Pasal 46 diubah; Ketentuan Pasal 47 diubah; Ketentuan ayat (4) Pasal 50 diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a); dan diantara BAB XXI dan BAB XXII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB XXI A, dan ditambahkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 50A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 2,) diubah
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2023
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten - Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2095 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4829); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang sosial di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868); Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar — Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten /Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 158); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419); Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677); Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor 02 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah 5 Tahun 2016 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 34); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 45); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor 06 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 05); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 09); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10) Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2020 Nomod 05 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 46); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2015 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2012 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2012 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 40); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2012 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 05); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 6 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 37); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2012 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 07) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 09); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2016 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 57); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pokok — pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021 7 | Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 50); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021 Nomor 8); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 Nomor 3).
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
Bupati menetapkan peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Halaman : 13
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2023 No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 65 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Ruang lingkup pengaturan dalam Pengelolaan Sampah meliputi:
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. pengurangan dan penanganan;
c. lembaga atau organisasi pengelola;
d. hak dan kewajiban;
e. perizinan;
f. insentif dan disinsentif;
g. kerjasama dan Kemitraan;
h. pembiayaan dan kompensasi;
i. peran masyarakat dan pelaku usaha;
j. mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa;
k. pembinaan dan pengawasan; dan
l. larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
38 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan kearsipan merupakan salah satu urusan wajib bagi Pemerintahan Daerah guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, sehingga diperlukan sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif sesuai dengan kebijakan kearsipan nasional.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945;
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 43 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan Kearsipan;
3. Sumber Daya Kearsipan (Organisasi Kearsipan; Sumber Daya Manusia Kearsipan; Prasarana dan Sarana Kearsipan);
4. Pengelolaan Arsip (Umum; Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis);
5. Layanan Jasa Kearsipan;
6. Perlindungan dan Penyelamatan Arsip;
7. Pembentukan Simpul Jaringan;
8. Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan (Pembinaan; Pengawasan);
9. Kerjasama;
10. Peran Serta Masyarakat;
11. Pendanaan;
12. Sanksi Administratif;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
28 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat