Ruang lingkup pengaturan dalam Pengelolaan Sampah meliputi: a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; b. pengurangan dan penanganan; c. lembaga atau organisasi pengelola; d. hak dan kewajiban; e. perizinan; f. insentif dan disinsentif; g. kerjasama dan Kemitraan; h. pembiayaan dan kompensasi; i. peran masyarakat dan pelaku usaha; j. mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa; k. pembinaan dan pengawasan; dan l. larangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat