Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2023

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan dalam Pengelolaan Sampah meliputi: a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; b. pengurangan dan penanganan; c. lembaga atau organisasi pengelola; d. hak dan kewajiban; e. perizinan; f. insentif dan disinsentif; g. kerjasama dan Kemitraan; h. pembiayaan dan kompensasi; i. peran masyarakat dan pelaku usaha; j. mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa; k. pembinaan dan pengawasan; dan l. larangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
31 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2023
Tanggal Berlaku
31 Maret 2023
Sumber
LD Tahun 2023 No. 2
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan