Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut: a. Pendapatan Rp 3.671.108.194.049,82 b. Belanja Rp 2.987.848.106.437,12 c . Transfer Rp 0,00 Surplus Rp 683.260.087.612,70 d. Pembiayaan - Penerimaan Rp 330.337.121.366,63 - Pengeluaran Rp 15.000.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp 315.337.121.366,63 e. Sisa Lebih Rp 998.597.208.979,33
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat