Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 02 Tahun 2023

Desa Wisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. prinsip penyelenggaraan Desa Wisata; b. pembangunan dan pengembangan Desa Wisata; c. kawasan Desa Wisata; d. penetapan Desa Wisata; e. pengelolaan Desa Wisata; f. strategi basis pemberdayaan serta jenis usaha pariwisata Desa Wisata; g. hak, kewajiban dan larangan; h. kewenangan pemerintah Daerah; i. Koordinasi; j. promosi kawasan Desa Wisata; k. pembinaan dan pengawasan; l. pendanaan; m. ketentuan penyidikan; dan n. ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 02 Tahun 2023 tentang Desa Wisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2023
Sumber
LD Tahun 2023 No. 77, TLD No. 62
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan