Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. prinsip penyelenggaraan Desa Wisata; b. pembangunan dan pengembangan Desa Wisata; c. kawasan Desa Wisata; d. penetapan Desa Wisata; e. pengelolaan Desa Wisata; f. strategi basis pemberdayaan serta jenis usaha pariwisata Desa Wisata; g. hak, kewajiban dan larangan; h. kewenangan pemerintah Daerah; i. Koordinasi; j. promosi kawasan Desa Wisata; k. pembinaan dan pengawasan; l. pendanaan; m. ketentuan penyidikan; dan n. ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat