PERBUP Kab. Jepara No. 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011 Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011
PERBUP Kab. Jepara No. 34 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011
PERBUP Kab. Jepara No. 26 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011 Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 86 Tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011
Mengubah :
Peraturan Bupati Jepara Nomor 66 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 6 Romawi IV Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD untuk Program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukannya seperti Dana Darurat, Dana Bencana Alam, DAK dan tantuan keuangan yang bersifat khusus serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya, yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dengan cara Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DRD, menyusun RKA SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, apabila daerah telah menetapkan Perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD; bahwa berdasarkan Pasal 5 PMK 247/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Bantuan Operasional Sekolah Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011, Pemerintah Daerah wajib menyalurkan BOS kepada masing-masing sekolah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di Rekening Kas Umum Daerah setiap triwulannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 866 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemenintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemenintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteni Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomgr 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/MK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tabun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Bupati Jepara Nomgr 86 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Ketentuan dalamn Lamnpiran I diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Akun Belanja Daerah diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Kelompok Belanja Langsung diubah. Ketentuan dalam Lamnpiran Il, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuds dan Olahraga dalam Program Wajib Belajar Sembilan Tahun diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pad SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Wajib Belajar Sembilan Tahun ditambah 1 (satu) Kegiatan. Ketentuan dalam Lampiran ll, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Akun Pendapatan Daerah diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Kelompok Pendapatan Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dias Pendapatan, Pengelolaan Keuangan danAset Daerah dalam Kelompok Pendapatan Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Jenis Pendapatan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Obyek Pendapatan Dana Penyesuaian ditambah rincian obyek Pendapatan Dana BOS. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Akun Belanja Daerah diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dias Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Kelompok Belanja Tidak Langsung diubah. Ketentuan dalarm Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Jenis Belanja Hibah, Obyek Belanja Hibah epada Badan / Lembaga Organisasi Swasta / Kelompok / Anggota Masyarakat dan Rincian Obyek Belanja Hibah kepada Badan / Lembaga / Organisasi Swasta / Kelompok / Anggota Masyarakat diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2011.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 66 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011 diubah.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembatalan Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna dipandang perlu
dilakukan pembatalan Unit Layanan Pengadaan Barang/asa Pemerintah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
diatas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang
Pembatalan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan
Pengadaan Barang/asa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tingkat ll di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
3. Undapg-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Peiundang-undangan ;
4. Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara ;
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
undang Nomor tZ Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan
Daerah;
6. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/asa Pemerintah;
12. Peraturan Presiden Repubik lndonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
13. Keputusan Presiden Nomor 42 tahun 2002 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor L3 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2OO7 ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten;
17. Peraturan Daerah Nomor 1.4 tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Muna
BAB I KETENTUAN PEMBATALAN
BAB II KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. Bahwa sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka dianggap perlu untuk mengatur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah - Daerah Tingkat II Sulawesi ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1822)
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintaharr
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang pembahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia,
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, Nomor 4890);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Nomor 64 Tahun 2009).
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PENYELENGGARAAN SPIP PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUTON
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2011
penyertaan modal pemerintah - perusahaan daerah bank perkreditan rakyat - bank kredit kecamatan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan ( PD. BPR BKK) Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Brebes Dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Puspa Kencana Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Brebes dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Puspakencana Kabupaten Brebes merupakan pelaku ekonomi dalam perekonomian daerah yang berdasarkan demokrasi ekonomi yang mempunyai peranan penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Brebes dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Puspakencana Kabupaten Brebes tersebut maka Pemerintah Kabupaten Brebes perlu menambah penyertaan modal; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan ( PD BPR BKK ) Di Propinsi Jawa Tengah, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Di Propinsi Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspakencana Brebes menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes untuk memberikan tambahan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Banjarharjo; Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Brebes dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Puspakencana Kabupaten Brebes untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Brebes dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Puspakencana Kabupaten Brebes.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 31 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusda BPR Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Banharjo, PD BKK Brebes dan PD BPR Puspa Kencana Kabupaten Brebes. Hal-hal yang diatur antara lain maksud dan tujuan, penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, bagi hasil laba/kerugian dan laporan penyertaan modalnya. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2011.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 09 Tahun 2009, maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah; bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang
sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas UnsurUnsur Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas Pokok Dan Unusur-Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu; Uraian Tugas Unusur-Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2011.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi daerah
ABSTRAK:
untuk menjamin kegiatan pembentukan Peraturan Daerah berjalan efisien, efektif dan tepat sasaran maka diperlukan perencanaan legislasi yang tersusun secara sistematis dan terpadu dalam suatu program Legislasi Daerah, maka diperlukan penyusunan dan pengelolaan Program Legislasi Daerah yang harmoni antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.25 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.27 Tahun 2009; PP No.8 Tahun 2008; PP No.16 Tahun 2010; Permendagri No15 Tahun 2006; Permendagri No.16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2008; PERDA Provinsi Sumsel No.7 Tahun 2008sebagaimana telah diubah dengan PERDA Provinsi Sumsel No.6 Tahun 2010; PERDA Provinsi Sumsel No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERD Provinsi Sumsel No.7 Tahun 2010; PERDA Provinsi SUmsel No.13 Tahun 2009; PERDA Provinsi Sumsel No.8 Tahun 2009; PERDA Provinsi SUmsel No.10 Tahun 2009; PERDA Provinsi Sumsel No.11 Tahun 2009; PERDA Provinsi Sumsel No.13 Tahun 2009.
dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan dan prinsip penyusunan dan pengelolaan Prolegda, wewenang penyusunan dan pengelolaan Prolegda, muatan Prolrgda, penyiapan dan rancangan Prolegda, serta penetapan dan penetapan, pengelolaan, perubahan skala perioritas dan pembiayaan Prolegda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2011.
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Mata Uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia;
bahwa Mata Uang diperlukan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
bahwa selama ini pengaturan tentang macam dan harga Mata Uang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum diatur dengan undang-undang tersendiri.
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962).
Secara garis besar materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi (i) pengaturan mengenai Rupiah secara fisik, yakni mengenai macam dan harga, ciri, desain, serta bahan baku Rupiah; (ii) pengaturan mengenai Pengelolaan Rupiah sejak Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah; (iii) pengaturan mengenai kewajiban penggunaan Rupiah, penukaran Rupiah, larangan, dan pemberantasan Rupiah Palsu; serta (iv) pengaturan mengenai ketentuan pidana terkait masalah penggunaan, peniruan, perusakan, dan pemalsuan Rupiah.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2011.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ciri, desain, dan kriteria bahan baku Rupiah diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengedarkan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penggantian atas Rupiah yang dicabut dan ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Ketentuan mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
33
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat