Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusda BPR Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Banharjo, PD BKK Brebes dan PD BPR Puspa Kencana Kabupaten Brebes. Hal-hal yang diatur antara lain maksud dan tujuan, penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, bagi hasil laba/kerugian dan laporan penyertaan modalnya. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat