Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2011

Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan dan prinsip penyusunan dan pengelolaan Prolegda, wewenang penyusunan dan pengelolaan Prolegda, muatan Prolrgda, penyiapan dan rancangan Prolegda, serta penetapan dan penetapan, pengelolaan, perubahan skala perioritas dan pembiayaan Prolegda.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
11 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2011
Tanggal Berlaku
01 Juli 2011
Sumber
LD.2011/NO.7
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 603 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan