dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan dan prinsip penyusunan dan pengelolaan Prolegda, wewenang penyusunan dan pengelolaan Prolegda, muatan Prolrgda, penyiapan dan rancangan Prolegda, serta penetapan dan penetapan, pengelolaan, perubahan skala perioritas dan pembiayaan Prolegda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat