PERWALI Kota Depok No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah
PERWALI Kota Depok No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 26 Tahun 2020
PERWALI Kota Ambon No. 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Di Kota Ambon Perubahan Kedua
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA AMBON NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR PADA MASA TRANSISI MENUJU MASYARAKAT SEHAT, AMAN DAN PRODUKTIF DI KOTA AMBON
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa sesuai hasil pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon sesuai Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon, belum dapat memutus mata rantai penularan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon. Sesuai hasil pemetaan Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemerintah Pusat, ditetapkan Kota Ambon kembali berada pada wilayah Zona Merah penyebaraan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dan sampai saat ini belum ditemukannya vaksin untuk Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan secara berkesiinambungan melakukan upaya pencegahan melalui penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 251 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturna Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 19 Tahun 2020; Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 23 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 yaitu ketentuan Pasal 10, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 55, Pasal 59, Pasal 63 dan Pasal 66.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2020.
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Kota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 yang diubah yaitu ketentuan Pasal 10, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 55, Pasal 59, Pasal 63 dan Pasal 66.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dimana
rencana kerja pemerintah daerah dapat berubah dalam
hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam
tahun berjalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.8 Tahun 2008; PERMENDAGRI NO.86 Tahun 2017; PERWALI NO.20 Tahun 2019
Perubahan RKPD Tahun 2020 dijadikan:
a.dasar penetapan perubahan rencana kerja Perangkat Daerah; dan
b.pedoman penyusunan kebijakan umum anggaran perubahan APBD serta
perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara.
Mengenai Sistematika Perubahan RKPD Tahun 2020 terdiri atas:
BAB I Pendahuluan;
BAB II Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun 2020;
BAB III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah;
BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah;
BAB V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan
BAB VI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 No 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Terdampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa Corona Virns Disease 2019 (COVJD-19) telah ditetapkan sebagai penyakit infeksi emerging tertentu yang menimbulkan wabah dan menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar, perlu dilakukan penanggulangannya;
b. bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terkena COVID-19 di Kota Pasuruan, perlu menyusun pedoman pembiayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Terdampak
Corona Virus Disease 201 9;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 / Menkes/ 104/2020;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 / Menkes/238/2020;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020;
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020;
Keputusan GubernurJawa Timur Nomor 188/108/ KPTS/013/2020;
Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, tujuan dan sasaran;
3. Pelayanan Kesehatan;
4. Tata Kelola;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
A. bahwa sesuai dengan pasal 56 ayat (1) UU no 5 Tahun 2014 dan pasal 5 PP no 11 Tahun 2017 ditegaskan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
B. bahwa dalam kerangka reformasi birokrasi untuk penataan sumber daya manusia aparatur, penataan kelembagaan, penataan ketatalaksanaan yang berbasis kompetensi dan kinerja diperlukan analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar;
C. bahwa untuk memberikan panduan dan kemudahan dalam pelaksanaan memperolah data jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan perlu disusun suatu pedoman;
D. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
2. UU Darurat no 8 tahun 1956
3. UU no 12 tahun 2011
4. UU no 5 tahun 2014
5. UU no 23 tahun 2014
6. UU no 30 tahun 2014
7.PP no 15 tahun 1986
8. Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no 34 tahun 2011
9. PP no 18 tahun 2016
10. Permendagri no 12 tahun 2008
11. Permendagri no 80 tahun 2015
12. Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no 1 tahun 2020
13. Perda Kota Pematangsiantar no 1 tahun 2017
14. Perwali Pematangsiantar no 02 tahun 2017
15. Perwali Pematangsiantar no 03 tahun 2017
16. Perwali Pematangsiantar no 04 tahun 2017
17. Perwali Pematangsiantar no 05 tahun 2017
18. Perwali Pematangsiantar no 06 tahun 2017
peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kegunaan; Ruang Lingkup; Kewenangan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2020/NO.26,LL KOTA PONTIANAK: 12 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskrirninasi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999; Undang-'indang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang---Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Hak - Hak Korban; Kewajiban Dan Tanggung Jawab; Pencegahan Tindak Kekerasan; SPM; Pelayanan Korban Tindak Kekerasan; Kelembagaan; Kerjasama Dan Kemitraan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
12 Halaman Peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Tahun 2020 No. 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Taahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Taahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
UU Nomor 17 Taahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Taahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Taahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Taahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 13 Taahun 2019; PP Nomor 71 Taahun 2010; PP Nomor 2 Taahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang Nomor 2 Taahun 2009; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Perda Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2019; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini berisi tentang laporan realisasi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun anggaran 2019, ringkasan laporan realisasi anggaran, dan penjabaran laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
.
.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 104/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Mojokerto No 92 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Mojokerto
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan terjadinya keadaan darurat/kejadian luar biasa wabah penyakit menular yang berdampak pada perubahan regulasi nasional di bidang pengelolaan keuangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 92 Tahun
2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 92 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2019 Nomor 63 / A) diubah sebagai berikut:
1. LAMPIRAN BAB II Huruf M. KETENTUAN PENGELOLAAN KEUANGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2020;
2. LAMPIRAN BAB V Huruf B Romawi I angka 3. SPP Tambah Uang (SPP-TU), huruf c angka 9) diubah, dan setelah angka 15) ditambah satu angka baru yaitu angka 16;
3. LAMPIRAN BAB V Huruf F. MEKANISME PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BENDAHARA PENGELUARAN/BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU;
4. LAMPIRAN BAB V, setelah Huruf F ditambah satu huruf baru yaitu Huruf G;
5. LAMPIRAN BAB VIII setelah Format Nomor 12.a disisipkan satu format baru yaitu Format Nomor 12.b PENELITIAN KELENGKAPAN DOKUMEN PENERBITAN SPP-TU BELANJA TIDAK TERDUGA;
6. LAMPIRAN BAB VIII setelah Format Nomor 94.a disisipkan satu format baru yaitu Format Nomor 94.b LAPORAN PENELITIAN KELENGKAPAN DOKUMEN PENERBITAN SPM-TU BELANJA TIDAK TERDUGA;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS yang bersumber dari APBD Kota Kendari
ABSTRAK:
a. babwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVlD19) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan
kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya
stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya
berupa pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai
Negeri Sipil dengan memperhatikan rasa kemanusiaan,
empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan
negara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan ayat (2) Pasal 1 7
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pernberian
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai
Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kot.a Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat ll Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nemer 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lernbaran Negara Repulik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nornor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambaban Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
Lelah diubab beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubaban Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tabun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerab (Serita
Negara Republik Indonesia Tabun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tabun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Belita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Keuangan. Nomor 49/PMK.05/2020
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Pra.jurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepclisian Negara Republik lndonesia, Pcgawai
Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau
Penerima Tunjangan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 461);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007
tcntang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tabun 2016
tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tabun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah I<ota Kendari
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10);
17. Peraturan Daerab Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2019 Nomor 7);
BAB l KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
BAB III PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2020
PERWALI Kota Pekalongan No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020
PERWALI Kota Pekalongan No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020
Mengubah
PERWALI Kota Pekalongan No. 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020
PERWALI Kota Pekalongan No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020 Peraturan walikota Pekalongan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan walikota Pekalongan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebat'an dan Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
19 / PMK.07/ 2020 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan
Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana
Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam rangka
penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/ PMK.07/ 2020
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta
beberapa hal urgen lainnya yang membutuhkan pergeseran
rekening belanja APBD, maka diperlukan beberapa
penyesuaian sebagai landasan operasional pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Pekalongan Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; eraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 1A, Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 87 Tahun 2019 diubah.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat