Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Hak - Hak Korban; Kewajiban Dan Tanggung Jawab; Pencegahan Tindak Kekerasan; SPM; Pelayanan Korban Tindak Kekerasan; Kelembagaan; Kerjasama Dan Kemitraan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat