Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 26 Tahun 2020

Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Hak - Hak Korban; Kewajiban Dan Tanggung Jawab; Pencegahan Tindak Kekerasan; SPM; Pelayanan Korban Tindak Kekerasan; Kelembagaan; Kerjasama Dan Kemitraan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
01 April 2020
Tanggal Pengundangan
01 April 2020
Tanggal Berlaku
01 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.26,LL KOTA PONTIANAK: 12 HLM
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 280 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan