apbd - penjabaran
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD.2020/No. 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan ditetapkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
19/ PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan
Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana
Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam rangka
penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Surat
Menteri Keuangan Nomor S-121/ PK/2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Kesehatan terkait penanganan
COVID-19 serta beberapa hal urgen lainnya yang membutuhkan
pergeseran rekening belanja APBD, maka diperlukan beberapa
penyesuaian sebagai landasan operasional pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakSud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor
87 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun
Anggaran 2020;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2019;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 1A, Pasal 3.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 87 Tahun 2019 diubah.
- 5 hal
|