Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, tujuan dan sasaran; 3. Pelayanan Kesehatan; 4. Tata Kelola; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat