Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bontang
Tahun 2011-2016
ABSTRAK:
Seiring dengan terjadinya dinamika sosial masyarakat Kota Bontang yang pesat, perlu menyesuaikan
perencanaan pembangunan daerah dengan perkembangan keadaan masyarakat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bontang Tahun 2011-2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; dan Perda Kota Bontang No.8 Tahun 2011
Mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bontang Tahun 2011-2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2011
125
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589), perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai Rencana Pembangunan sebagai bentuk pelaksanaan visi misi dari program yang dikemukakan oleh Walikota terpilih Tahun 2013. Pun, didalamnya menjadi acuan serta struktur juga evaluasi yang akan dilakukan jika, terjadi sebuah permasalahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
472 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2014-2025
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan daerah; bahwa kepariwisataan merupakan sumber daya dan modal pembangunan yang wajib dikelola, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat, sesuai potensi dan kekhasan daerah; bahwa untuk melaksanakn ketentuan pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Dearah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2014-2015
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; PP No. 50 Tahun 2011;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembangunan Kepariwisataan Daerah; III. Pembangunan DPD; IV. Pembangunan Pemasaran Kepariwisataan Daerah; V. Pembangunan Industri Kepariwisataan Daerah; VI. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah; VII. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; VIII. Pengawasan dan Pengendalian; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2013-2032
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4)
huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Tahun 2013-2032
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 26 Tahun 2007 ;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP SUBSTANSI, TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
WILAYAH KABUPATEN, RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH, RENCANA POLA RUANG WILAYAH, PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS WILAYAH KABUPATEN, ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN, ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
WILAYAH KABUPATEN, HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT, KELEMBAGAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Tahun
2004 Nomor 1 Seri E Seri 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
98 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat