Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Serang Tahun 2014-2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Serang Tahun 2014-2025;
b. bahwa Kabupaten Serang memiliki potensi kepariwisataan, diantaranya sumberdaya alam, peninggalan sejarah, purbakala, seni dan budaya, yang merupakan objek dan daya tarik wisata, sehingga dalam mewujudkannya perlu langkahlangkah keterpaduan, keserasian, dan keberlanjutan, melalui pengaturan penyelenggaraan rencana induk kepariwisataan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan dunia usaha dalam pengelolaan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Serang;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; PP No 50 Tahun 2011; PP No 52 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 26 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 4 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 10 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 2 Tahun 2013; Perda Kab.Serang No 8 Tahun 2013; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Asas, Prinsip, Tujuan Dan Fungsi; Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Pembangunan DPD; Pembangunan PPD; Pembangunan Industri Pariwisata Daerah; Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah; Indikasi Program Dan Kegiatan Pembangunan Kepariwisataan; Pengawasan Dan Pengendalian; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 8 Tahun 2014
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KOTA JAMBI - TAHUN 2013-2018
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KOTA JAMBI TAHUN 2013-2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 150 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Jambi Tahun 2013-2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2009; Perda No. 09 Tahun 2013.
Perda ini mengetur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Jambi Tahun 2013-2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 08 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RPJPD Tahun 2005-2020
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2005-2025
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM ; PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH ; SISTEMATIKA RPJP DAERAH ; PENGENDALIAN DAN EVALUASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2014
PROSEDUR PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 27
ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan
bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra SKPD,
RKPD, renja SKPD dan Pelaksanaan Musrenbang daerah
diatur dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap tentang Prosedur Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Prinsip dan Pendekatan; Perencanaan, Pembangunan Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah; Rencana Kerja Pembangunan Daerah; Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah; Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Bupati tentang Tata cara pengolahan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah,
dan penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD dan Renja SKPD
52
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2014
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 02 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
Untuk menjamin agar pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyuluruh dan tanggap terhadap perubahan; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang harus dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD); Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Kaltim No.05 Tahun 2008; Perda Kaltim No.15 Tahun 2008.
Tujuan Penetapan RPJMD adalah untuk: a. memberikan panduan bagi penyelenggara pembangunan daerah jangka menengah; b. Mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu dengan perencanaan Pembangunan Nasional, Provinsi Kabupaten/kota, serta dengan Provinsi yang berbatasan; c. Sebagai pedoman dalam: 1) Penyusunan Renstra SKPD untuk kurun waktu 5 (5) tahun; 2) Penyusunan RKPD setiap tahun untuk kurun waktu 5 (lima) tahun; 3) Penyusunan Renja SKPD setiap tahun untuk kurun waktu 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2014-2018
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah dan penjabaran visi, misi, serta program Bupati Banyuasin untukjangka waktu 5 (lima) tahun, perlu di susun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No.; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010: Perpres No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 16 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 28 Tahun 2012.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Asas Dan Tujuan; Ruang Lingkup Dan Fungsi; Pengendalian Dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 17 Tahun 2009.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.128 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan PemerintahNomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa diatur dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 01 Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA;
BAB III
PENYUSUNAN RPJM-DESA DAN RKP-DESA;
BAB IV
PELAPORAN;
BAB V
PENDANAAN;
BAB VI
PELAKSANAAN RPJMDES DAN RKPDes;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat