RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KOTA JAMBI - TAHUN 2013-2018
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KOTA JAMBI TAHUN 2013-2018
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 150 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Jambi Tahun 2013-2018.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2009; Perda No. 09 Tahun 2013.
- Perda ini mengetur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Jambi Tahun 2013-2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
- 6 hlm.
|