Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2014

Prosedur Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Prinsip dan Pendekatan; Perencanaan, Pembangunan Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah; Rencana Kerja Pembangunan Daerah; Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah; Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2014 tentang Prosedur Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
02 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2014
Tanggal Berlaku
02 Juni 2014
Sumber
LD.2014/NO.8
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 238 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan