rencana-pembangunan-jangka-menengah-daerah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2014-2018
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah dan penjabaran visi, misi, serta program Bupati Banyuasin untukjangka waktu 5 (lima) tahun, perlu di susun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No.; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010: Perpres No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 16 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 28 Tahun 2012.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai Asas Dan Tujuan; Ruang Lingkup Dan Fungsi; Pengendalian Dan Evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 17 Tahun 2009.
- 13 halaman
|