Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Pemalang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERDA Kab. Pemalang No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 18/PUU-XI/2013 tentang Uji Materi terhadap Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, menyebutkan bahwa pencatatan
kelahiran bagi penduduk yang telah melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran tidak lagi memerlukan penetapan Pengadilan Negeri tetapi diproses oleh instansi yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan; bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka dalam rangka tertib administrasi kependudukan, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang tahun 2011 Nomor 8) diubah pada Ketentuan dalam BAB IV dan Pasal 11, Ketentuan dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 tahun 1998; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 87 Tahun 2014; dan PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Produk Hukum Daerah, Pembentuakn Peraturan Daerah, Perencanaan Peraturan Daerah, Penyusunan Peraturan Daerah, Pembentukan Peraturan Bupati dan Peraturan Bersama Kepala Daerah, Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan, Penetapan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi dan Penggandaan, Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan Terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, Evaluasi Rancangan Perda, Ketentuan Lain-Lain serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
24
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
: a. bahwa uraian tugas pokok dan fungsi Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 24 Tahun 2017
b. bahwa dengan terjadinya perubahan struktur organisasi pada Dinas Kebudayaan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 117 Tahun 2017, maka uraian tugas pokok dan fungsi Dinas Kebudayaan perlu disesuaikan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014
dengan terjadinya perubahan struktur organisasi pada Dinas Kebudayaan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 117 Tahun 2017, maka uraian tugas pokok dan fungsi Dinas Kebudayaan perlu disesuaikan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
23 halamn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Administrasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, obyek Retribusi Daerah yang cukup potensial perlu diatur dan dipungut sebagai subyek retribusi; bahwa pelayanan administrasi yang diberikan Pemerintah Daerah merupakan jasa yang memberikan manfaat bagi orang pribadi atau badan yang berakibat timbulnya pembebanan; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas, maka kepada orang pribadi atau badan yang telah memperoleh pelayanan administrasi sebagai Subyek Retribusi, dipandang perlu mengatur pengenaan Retribusi Pelayanan Administrasi; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989
PERDA ini mengatur mengenai jasa pelayanan pelayanan administrasi yang meliputi Penerbitan Surat Keputusan; Penerbitan Surat Perintah Kerja; PEnerbitan Dokumen Tender; Surat Keterangan/Rekomendasi; Legalisasi Akte Kelahiran, Kematian, Perkawinan dan Perceraian; Meminta turunan dokumen/surat-surat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2002.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 11 Tahun 2007
PERDA Kab. Bengkayang No. 9 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Ketentuan lebih lanjut tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Bupati
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah sesuai
kaidah-kaidah pengelolaan keuangan publik, perlu
menetapkan aturan pokok pengelolaan keuangan daerah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah
Perda ini dilandasi dassar hukum sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007.
Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
Perda ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum (dan Ruang Lingkup Keuangan Daerah);
2. Azas Umum:
a) Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah,
b) Azas umum Penyusunan dan penetapan APBD,
c) Azas Umum Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD;
3. Kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah:
a) Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah,
b) Koordinator Pengelolaan keuangan Daerah,
c) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah,
d) Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Daerah,
e) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD,
f) Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD,
g) Bendahara Penerimaan dan pengeluaran;
4. Susunan APBD:
a) Struktur APBD,
b) Pendapatan Daerah,
c) Belanja Daerah,
d) Pembiayaan Daerah;
5. Penyusunan Rancangan APBD:
a) Rencana Kerja Pemda,
b) Kebijakan Umum APBD,
c) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara,
d) Rencana Kerja dan Anggaran SKPD,
e) Penyiapan Raperda APBD;
6, Penetapan APBD dan Perubahan APBD:
a) Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD,
b) Persetujuan Rancangan Perda tentang APBD,
c) Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan peraturan Bupati tentang Penjabaran RAPBD,
d) Penetapan Perda tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD,
e) Perubahan APBD,
7. Pelaksanaan APBD:
a) Penyiapan dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah,
b) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah,
c) Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah,
d) Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah,
e) Pengendalian Defisit dan penggunaan Surplus APBD,
8. penatausahaan Keuangan Daerah:
a) Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah,
b) Akuntansi Keuangan Daerah;
9. Kekayaan dan Kewajiban:
a) Pengelolaan Kas Umum Daerah,
b) Pengelolaan Piutang Daerah,
c) Pengelolaan Investasi Daerah,
d) Pengelolaan Barang Milik Daerah,
e) Pengelolaan Dana Cadangan,
f) Pengelolaan Utang Daerah;
10. Laporan Pelaksanaan APBD;
11. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:
a) Bentuk Pertanggungjawaban,
b) Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan;
12. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan keuangan Daerah:
a) Pembinaan dan Pengawasan,
b) Pengendalian Intern,
c) Pemeriksaan Ekstern;
13. Penyelesaian Kerugian Daerah;
14. Pengelolaan keuangan Bdan Layanan Umum Daerah;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2008.
Pengaturan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah
Kabupaten Bengkayang yang lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Bupati.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah dan hasil evaluasi kelembagaan daerah perlu
dilakukan penyesuaian nomenklatur Kantor
Pendidikan dan Pelatihan Ketenagakerjaan Aparatur
dengan nomenklatur instansi/perangkat daerah yang
menyelenggarakan fungsi pelatihan ketenagakerjaan;
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu
Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, perlu
dilakukan penyesuaian nomenklatur Badan
Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kabupaten
Magelang; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang
-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional
Kabupaten merupakan instansi vertikal, sehingga
perlu menghapus Pelaksana Harian Badan Narkotika
Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
33 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan Pasal 1angka 12 dan 13, perubahan Pasal 2 angka 1, penghapusan angka 3 dan 4 Pasal 2, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 5, penghapusan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16, perubahan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008 diubah.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Berita Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 11 Noreg Perda Kab Bombana 11/241/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 489 tahun2016 tentang pembatalan peraturan daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil maka itu perlu dilakukan pencabutan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Perda Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009 tersebut.
UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Presdien Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Bombana No. 60 Tahun 2016;
PEMBATALAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM KHUSUS DAN KARTU TANDA PENGENAL (ID CARD) PEGAWAI PADA BAGIAN PROTOKOLER DAN DOKUMENTASI SEKRETARIAT DAERAH KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha Negara - pajak/retribusi - perpajakan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 18 ayat (7), Pasal 19 ayat (5) dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/MDAG/PER/10/2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 3. PELAKSANAAN PELAYANAN TERA/TERA ULANG 4. MASA RETRIBUSI 5. TATA CARA PEMUNGUTAN 6. TATA CARA PEMBAYARAN 7.TATA CARA ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI 8. PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI 9. TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 10. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 11. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG KADALUARSA 12. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
23 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat