Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 3. PELAKSANAAN PELAYANAN TERA/TERA ULANG 4. MASA RETRIBUSI 5. TATA CARA PEMUNGUTAN 6. TATA CARA PEMBAYARAN 7.TATA CARA ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI 8. PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI 9. TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 10. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 11. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG KADALUARSA 12. PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
31 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2022
Tanggal Berlaku
31 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 11
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 149 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan