PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 3. PELAKSANAAN PELAYANAN TERA/TERA ULANG 4. MASA RETRIBUSI 5. TATA CARA PEMUNGUTAN 6. TATA CARA PEMBAYARAN 7.TATA CARA ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI 8. PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI 9. TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 10. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 11. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG KADALUARSA 12. PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat