Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 11 Tahun 2017

Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Produk Hukum Daerah, Pembentuakn Peraturan Daerah, Perencanaan Peraturan Daerah, Penyusunan Peraturan Daerah, Pembentukan Peraturan Bupati dan Peraturan Bersama Kepala Daerah, Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan, Penetapan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi dan Penggandaan, Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan Terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, Evaluasi Rancangan Perda, Ketentuan Lain-Lain serta Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toba Samosir
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Balige
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2017
Sumber
LD.2017/No.11
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toba Samosir
Bidang
Halaman ini telah diakses 635 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan