Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Produk Hukum Daerah, Pembentuakn Peraturan Daerah, Perencanaan Peraturan Daerah, Penyusunan Peraturan Daerah, Pembentukan Peraturan Bupati dan Peraturan Bersama Kepala Daerah, Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan, Penetapan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi dan Penggandaan, Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan Terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, Evaluasi Rancangan Perda, Ketentuan Lain-Lain serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat