Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan Pasal 1angka 12 dan 13, perubahan Pasal 2 angka 1, penghapusan angka 3 dan 4 Pasal 2, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 5, penghapusan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16, perubahan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 17.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat