Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 41/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 10
TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TAMBAHAN
PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA KEPADA PEGAWAI
NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan apresiasi dan penghargaan bagi
tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Kota Madiun berdasarkan Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi
Tenaga Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Kota Madiun memberikan
insentif dan santunan kematian;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Madiun sudah tida.k sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatu.r Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri; 5. Peraturan Walikota Madiun Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dengan diberikannya tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka pemberian honorarium PNS hanya diperbolehkan untuk jabatan-jabatan tertentu sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 41 Tahun 2021
PERWALI Kota Gorontalo No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
PERUBAhAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 7 TAHU N 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTA H KOTA GORONTALO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk ketentuan Pasal 58 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasi l evaluasi, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo yang perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.38 Tahun 200; UU No.17 Tahun 2003; sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.56 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah; Permendagri No.77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 202 1 tentang Tambahah Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kota Gorontalo (Berita Daerah Kota Gorontalo Tahun 2021 Nomor 7)
Dalam Peraturan ini diatur tentang TPP diberikan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo yamg menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi dan Jabatan Fungsional. PNS pindahan dari Instansi Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya dapat diberikan TPP setelah bertugas 1 (satu) tahun, kecuali menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Indikator pemberian TPP dinilai berdasarkan penilaian capaian kinerja sebesar 65 % (enam puluh lima perseratus), penilaian disiplin kerja sebesar 35 % (tiga puluh lima perseratus).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 41 Tahun 2021
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 451
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pemerintah Kota Tarakan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
penyesuaian ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 21 Tahun 2018 ten tang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non-perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu dilakukan penyesuaian;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
BAB IV PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
BAB V MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. Bahwa menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161/4259/OTDA pada tanggal 29 Juni 2021 Hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Perturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kota Palangka Raya;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023;
8. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya; dan
9. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Kedudukan Dan Susunan Organisasi;
2. Uraian Tugas Dan Fungsi;
3. Kelompok Jabatan Fungsional Dan Jabatan Pelaksana; dan
4. Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 35 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Palangka Raya
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi dalam pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017
Mengatur tentang jenis cuti, kewenangan pemberian cuti, ketentuan oemberian cuti
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 41 Tahun 2021
Perizinan, Pelayanan Publik - Sistem Pengendalian Intern
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota manado Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa terciptanya keamanan dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat menjadi tujuan pemerintahan negara sehingga minuman beralkohol yang menjadi salah satu penyebab banyaknya permasalahan kriminal yang harus dikendalikan peredarannya; b. bahwa masih banyak masyarakat di wilayah kota Manado yang menggantungkan mata pencahariannya pada distribusi dan penjualan minuman beralkohol serta sebagai daerah tujuan wisata, alokohol menjadi komoditi yang dicari oleh wisatawan; c. bahwa dibutuhkan adanya pengaturan yang lebih tegas berkaitan dengan penataan, pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Manado, dengan demikian perlu dibentuk peraturan yang akan menyediakan kewenangan bagi Pemerintah Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penataan dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAG No. 20/MDAG/PER/4/2014; PERKEP-BPOM No. 5 Tahun 2021; PERDA No. 2 Tahun 2021.
Penataan dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 5 ayat (3) huruf a peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal menyatakan bahwa pendidikan anak usia dini merupakan salah satu jenis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal pendidikan daerah kabupaten /kota
Dasar hukum dalam peraturan ini :UU No 7 Tahun 2001;UU No 20 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 57 Tahun 2021;PP No 48 Tahun 2008;PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;PP No 2 Tahun 2018;Permendikbud No 18 Tahun 2018;Permendikbud No 32 Tahun 2018;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019;Perwali No 38 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini di atur mengenai Ketentuan Umum ,Perserta didik,Jadwal dan waktu,Penyelenggaraan ,Tugas Dan Tanggung jawab,sumber dana,Peran serta mesyarakat ,Pengawasan dan pembinaan,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
11 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Pemakaman Jenazah Covid-19
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 diperlukan protokol kesehatan yang salah satunya berupa penyelenggaraan pemakaman yang dikelola oleh pemda. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (6) UU No. 28 Tahun 2009, pembebasan retribusi diberikan dengan melihat fungsi objek retribusi dan ketentuan Pasal 4 huruf f Permenkes No. 59 Tahun 2016
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, Permenkes No. 59 Tahun 2016, Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2011, Perda Kota padang No. 6 Tahun 2016
setiap pemakaman jenazah Covid-19 dibebaskan dari retribusi pelayanan pemakaman. Persyaratan pembebasan retribusi pelayanan pemakaman harus ada surat keterangan kematian atau informasi tertulis dari Dinas Kesehatan Kota padang atau rumah sakit yang menyatakan bahwa jenazah meninggal karena terinfeksi virus Covid 19
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
4 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2021 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kota Solok No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Solok No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kota Solok No. 5 Tahun 2016
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 18 Tahun 2016
4. Permenpan RB No. 17 Tahun 2021
5. Permenpan RB No. 25 Tahun 2021
6. Perda Kota Solok No. 5 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan ini mencabut Pasal 20 dan Pasal 21 dalam Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2021.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dalam Rangka Meningkatkan Efisiensi, Efektifitas, Transparansi, dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Makyarakat, Perlu Menetapkan Penyusunan Standar Operasional Prosedur pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
Bahwa Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penyusunan Standar Operasional Sudah Tidak Sesuai dengan Perkembangan Sehingga Perlu di Ganti;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana di Maksud pada Huruf a dan Huruf b, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan, dan Manfaat;
Ruang Lingkup;
Prinsip Standar Operational Prosedur;
Penyusunan Standar Operational Prosedur;
Pengesahan;
Monitoring, Evaluasi, Pengembangan dan Pengawasan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat