Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Manfaat; Ruang Lingkup; Prinsip Standar Operational Prosedur; Penyusunan Standar Operational Prosedur; Pengesahan; Monitoring, Evaluasi, Pengembangan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat