Perizinan, Pelayanan Publik - Sistem Pengendalian Intern
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota manado Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol
ABSTRAK: |
- a. bahwa terciptanya keamanan dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat menjadi tujuan pemerintahan negara sehingga minuman beralkohol yang menjadi salah satu penyebab banyaknya permasalahan kriminal yang harus dikendalikan peredarannya; b. bahwa masih banyak masyarakat di wilayah kota Manado yang menggantungkan mata pencahariannya pada distribusi dan penjualan minuman beralkohol serta sebagai daerah tujuan wisata, alokohol menjadi komoditi yang dicari oleh wisatawan; c. bahwa dibutuhkan adanya pengaturan yang lebih tegas berkaitan dengan penataan, pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Manado, dengan demikian perlu dibentuk peraturan yang akan menyediakan kewenangan bagi Pemerintah Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penataan dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAG No. 20/MDAG/PER/4/2014; PERKEP-BPOM No. 5 Tahun 2021; PERDA No. 2 Tahun 2021.
- Penataan dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 13 Halaman
|