Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN .PIUTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam tertib administrasi akuntabilitas keuangan daerah serta pengelolaan keuangan daerah serta pengelolaan untuk Undang Normor 2b Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah.
b. . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tamnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2000 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4386);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -• undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara /Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Le,baran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 6119);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi .Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa UmuM (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 4);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi .Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor);
a. BAB I: KETENTUAN UMUM;
b. BAB II: PIUTANG RETRIRUSI DAERAH YANG DAPAT DIHAPUS;
c. BAB III: PENATAUSAHAAN;
d. BAB IV: KEWENANGAN;
e. BAB V: TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH; dan
f. BAB VI: KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 53 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPajak dan Retribusi DaerahDesaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Lingga Nomor 38 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besa.ran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa se Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2023 Nomor 205)
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Desa - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2023 Nomor 280
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Se Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Lingga Nomor 38 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besa.ran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa se Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2023, namun karena adanya Perubahan Pagu Anggaran Dana Bagi Hasil Pajak Oaerah dan Retribusi Daerah maka perlu menetapkpan PERBUP
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 48 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
ahwa sehubungan dengan adanya perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Kabupaten Pemalang, maka Keputusan Bupati Pemalang Nomor 48 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir tercantum pada Lampiran I, Bentuk, jenis, dan isi Formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan pembayaran Pajak tercantum pada Lampiran II, III, IV dan V
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2009.
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 48 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir dicabut.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kebijakan strategi dan kebijakan aspek perpajakan untuk menjamin keberlangsungan pembiayaan pembangunan khususnya di Kabupaten Kutim,
diperlukan landasan hukum yang mengatur pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikan perizinan dan layanan publik tertentu di wilayah Kabupaten Kutim; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dalam pemberian Layanan Publik Tertentu, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2016
Tata cara konfirmasi status wajib pajak daerah dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah dalam pemberian layanan publik tertentu. Setiap orang pribadi atau Badan yang mengajukan permohonan layanan publik tertentu Pasal 4, wajib memiliki NPWPD. Setiap orang pribadi atau Badan pada ayat (1) yang belum memiliki NPWPD, terlebih dahulu mendaftarkan kepada Bapenda untuk penerbitan NPWPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan yang dicabut: Perbup Kutim No. 21 Tahun 2018
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 54 Tahun 2017
TATA CARA PENGELOLAAN MESS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU DI KOTA PALOPO, KOTA MAKASSAR, DKI JAKARTA DAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2018/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Kota Palopo, Kota Makassar, DKI Jakarta dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 160 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 29
ayat (4) dan Pasal 47 ayat (2) Peraturan Daerah
Ka bu paten Luwu Nomor 15 Tahun 2011 ten tang
Retribusi Jasa Usaha, maka perlu diatur Pengelolaan
Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten
Luwu di Kota Palopo, Makassar, DKI Jakarta dan
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
PerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerahdan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2008 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republiklndonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
2
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor );
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republikindonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (LembaranNegara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang PedomanKeuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Tekhnis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
PRINSIP DAN SASARAN PENGELOLAAN TEMPAT PENGINAPAN SERTA
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF
BAB IV
KEDUDUKAN DAN FASILITAS
BABV
TATA KERJA
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
NOMOR : 54 'TAHUN 2018
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 54 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, KEKELIRUAN PENETAPAN KETENTUAN MENGENAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 54 Tahun 2020
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BD.2020/No.54
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Untuk Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan
Desember 2019 dan Periode Januari 2020 Sampai Dengan Bulan
Maret 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilakukan bagi hasil dana penerimaan rokok pemerintah provinsi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil pemerintah provinsi dan masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok, menyatakan pajak rokok merupakan pajak provinsi dan penerimaannya dibagikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode
Bulan Desember 2019 dan Periode Penerimaan Bulan Januari
sampai dengan Bulan Maret 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 115/PMK.07/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Permenkeu Nomor 41/PMK.07/2016; Permenkeu Nomor 128/PMK.07/2018; Per BPJS Kes Nomor 6 Tahun 2018; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 5 Tahun 2011; Perda Prov. Kalsel Nomor 9 Tahun 2013; Pergub Kalsel Nomor 016 Tahun 2014; Pergub Kalsel Nomor 017 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalsel Nomor 07 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Desember 2019 dan Periode Januari 2020 Sampai Dengan Bulan Maret 2020 yang memuat Ketentuan Umum; Hasil Penerimaan Pajak Rokok yang Dibagi; Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaannya; Penggunaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 54 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Pajak Air Tanah
sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dan sebagai sumber
pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah, maka dipandang
perlu menetapkan tata cara pemungutan Pajak Air Tanah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6
Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah maka tata cara pemungutan pajak air
tanah ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2013
BAB IV TATA CARA PENERBITAN SKPD,STPD
Pasal 4 Berdasarkan data objek pajak dan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 15 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 54 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga, Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 32
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, Gubernur dapat mengurangkan atau
menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda,
dan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
terutama yang bersumber dari penerimaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu
memberikan kebijakan Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Admininistrasi berupa bunga, denda Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Bali tentang Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administrasi berupa bunga atau denda Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011
Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai tanggal 9 Oktober 2017
Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat