Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 54 Tahun 2013

TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, KEKELIRUAN PENETAPAN KETENTUAN MENGENAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 54 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, KEKELIRUAN PENETAPAN KETENTUAN MENGENAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
05 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
05 Desember 2013
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan