a. BAB I: KETENTUAN UMUM; b. BAB II: PIUTANG RETRIRUSI DAERAH YANG DAPAT DIHAPUS; c. BAB III: PENATAUSAHAAN; d. BAB IV: KEWENANGAN; e. BAB V: TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH; dan f. BAB VI: KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat