TATA CARA PENGHAPUSAN .PIUTANG RETRIBUSI DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN .PIUTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam tertib administrasi akuntabilitas keuangan daerah serta pengelolaan keuangan daerah serta pengelolaan untuk Undang Normor 2b Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah.
b. . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tamnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2000 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4386);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -• undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara /Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Le,baran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 6119);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi .Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa UmuM (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 4);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi .Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor);
- a. BAB I: KETENTUAN UMUM;
b. BAB II: PIUTANG RETRIRUSI DAERAH YANG DAPAT DIHAPUS;
c. BAB III: PENATAUSAHAAN;
d. BAB IV: KEWENANGAN;
e. BAB V: TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH; dan
f. BAB VI: KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
- 12
|