Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 53 Tahun 2020

TATA CARA PENGHAPUSAN .PIUTANG RETRIBUSI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. BAB I: KETENTUAN UMUM; b. BAB II: PIUTANG RETRIRUSI DAERAH YANG DAPAT DIHAPUS; c. BAB III: PENATAUSAHAAN; d. BAB IV: KEWENANGAN; e. BAB V: TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH; dan f. BAB VI: KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Nomor 53 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN .PIUTANG RETRIBUSI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
02 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2020
Tanggal Berlaku
02 Desember 2020
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 89 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan