Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir yang meliputi Pendaftaran Dan Pelaporan, Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan, Dan Masa Pajak, Tata Cara Pemungutan Pajak, Penagihan, Pembukuan, Pemeriksaan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak, Kedaluwarsa Penagihan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat