Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 53 Tahun 2009

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir tercantum pada Lampiran I, Bentuk, jenis, dan isi Formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan pembayaran Pajak tercantum pada Lampiran II, III, IV dan V

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
02 September 2009
Tanggal Pengundangan
02 September 2009
Tanggal Berlaku
02 September 2009
Sumber
BD.2009/NO.53
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 52 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pemalang No. 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pemalang No. 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir
Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Pemalang Nomor 48 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan