TENTANG-TATA-CARA-PEMUNGUTAN-PAJAK-AIR-TANAH
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, LD.2014/NO.54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Pajak Air Tanah
sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dan sebagai sumber
pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah, maka dipandang
perlu menetapkan tata cara pemungutan Pajak Air Tanah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6
Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah maka tata cara pemungutan pajak air
tanah ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Air Tanah;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2013
- BAB IV TATA CARA PENERBITAN SKPD,STPD
Pasal 4 Berdasarkan data objek pajak dan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 15 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
- 11 Halaman
|