TENTANG-PENGURANGAN-ATAU-PENGHAPUSAN-SANKSI-ADMINISTRASI-BERUPA-BUNGA,-DENDA-PAJAK-KENDARAAN-BERMOTOR-DAN-BEA-BALIK-NAMA-KENDARAAN-BERMOTOR
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, LD.2017/NO.54
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga, Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 32
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, Gubernur dapat mengurangkan atau
menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda,
dan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
terutama yang bersumber dari penerimaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu
memberikan kebijakan Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Admininistrasi berupa bunga, denda Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Bali tentang Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administrasi berupa bunga atau denda Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011
- Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai tanggal 9 Oktober 2017
Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
- 5 Halaman
|