PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN APLIKASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2023/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada
Pemerintah Daerah mendukung terwujudnya tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih;
b. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah diperlukan
pembangunan dan pengembangan aplikasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
c. bahwa regulasi mengenai aplikasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik di Daerah belum mengatur secara
komprehensif terkait pembangunan dan pengembangan
aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka
Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2019 tentang
Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Sistem Informasi
Pemerintah Kabupaten Bantul perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembangunan dan
Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Kolaka Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan
Peraturan Presiden Nomor 132 tahun 2022 tentang
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. bahwa untuk meningkatkan keterpaduan dan
efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik
diperlukan Arsitektur dan Peta Rencana sistem
pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan
pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Arsitektur Dan Peta
Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Kabupaten Kolaka Tahun 2022-2024.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Infonnasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Infonnasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Infonnasi Publik (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
112 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601},
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5149);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun
2012 Nomor 215 Tambahan Lembaran Negara Nomor
5357);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017
Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Pedoman Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 185 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6400);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Rebuplik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
16. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 13
Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan
Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan
Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1307);
19. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor
14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1308);
20. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi
Dalam Sistem Elektronik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1829);
21. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor
8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan
Informatika (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1026);
22. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang
Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah;
23. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
1 Tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data Dalam
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 207);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2019-2024;
28. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 35 Tahun 2021 tentang
Satu Data Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
SISTEMATIKA ARSITEKTUR DAN PETA RENCANA SPBE
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu upaya mewujudkan Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel serta mempercepat pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu dibangun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Dasar Hukum Perbup adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 17 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 18 (delapan belas) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Penggunaan Sertifikat Elektronik; Prosedur Permohonan Penerbitan dan Pencabutan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 30 Tahun 2023
PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENJ:i.: DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 30
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa jarninan kearnanan, kerahasiaan data, dan inforrnasi
dalarn sistern elektronik Pernerintah Daerah (e-Govemment)
rnerupakan bagian dari bidang persandian dan urusan yang
harus dilaksanakan oleh Pernerintah Daerah dan rnenjadi
salah satu upaya dalarn menyelenggarakan pernerintahan yang
efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sejalan dengan
pelaksanaan program reforrnasi birokrasi dalarn rangka
rneningkatkan kualitas penyelenggaraan pernerintahan;
b. bahwa penggunaan Sertifikat Elektronik pada Sistern
Pernerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pernerintah
Daerah rnemerlukan kepastian hukum;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan e-govemment sebagaimana
dirnaksud dalarn huruf a sesuai Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 2018 tentang Sistern Pemerintahan Berbasis
Elektronik, rnaka perlu dilakukan penyusunan Peraturan
Bupati tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nornor 4 7, Tarnbahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nornor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisrne (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851) sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nornor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2002
ten tang Kornisi Pern be ran tasan Tindak Pidana Koru psi
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 197,
Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6409);
3. Undang-Undang Nornor 36 Tahun 1999 tentang
Telekornunikasi (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nornor 154, Tarnbahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nornor 3881) sebagairnana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah
Pengganti Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja rnenjadi Undang-Undang (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nornor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor J 9 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Pen eta pan Peraturan Pern erintah Pengganti U ndang-U ndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elextronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nornor 182);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Pro uk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11
Tahun 2018 tentang Pe:nyelenggaraan Sertifikat Elektronik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1238);
14. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 907);
15. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10
Tahun 2019 ten tang Pelaksanaan Persandian Untuk
Pengamanan Informasi di Pemerin tah Daer ah (Beri ta Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1054);
16. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020
tentang Sistem Pengamanan Dalam Penyelenggaraan Sistem
Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1375);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III : SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB IV : PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB V : PENYELENGGARA SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB VI : TATA KELOLA PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB VII : PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB VIII : SISTEM INFORMASI
BAB IX : PENDANAAN
BAB X : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 29 Tahun 2023
ARSITEKTUR DAN PETA RENCANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2023/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
digunakan untuk mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang bersih, efektif, transparan, dan
akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas
menuju masyarakat sejahtera;
b. bahwa tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik dilaksanakan melalui penerapan Arsitektur
dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor
132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Pemerintahan
Berbasis Elektronik Nasional, maka Peraturan Bupati
Bantul Nomor 124 Tahun 2020 tentang Rencana Induk
dan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Kabupaten Bantul perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Arsitektur dan Peta Rencana
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Daerah; Rencana dan Anggaran SPBE Daerah; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
Jumlah Halaman: 8 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara elektronik yang aman di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, perlu melaksanakan manajemen keamanan informasi untuk memastikan kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan terhadap sistem pemerintahan berbasis elektronik dari berbagai ancaman keamanan informasi;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam melindungi data dan informasi elektronik, aplikasi dan infrastruktur sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dari segala jenis gangguan sebagai akibat informasi elektronik dan transaksi elektronik, perlu pengaturan mengenai manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber Dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2022; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 34 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; KEBIJAKAN INTERNAL MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SPBE; PENGENDALIAN TEKNIS KEAMANAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Pajak Bengkalis Secara Tuntas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas, efisiensi, akuntabilitas pelayanan serta optimalisasi penyelenggaraan pelayanan Pajak Daerah kepada masyarakat, perlu membentuk Sistem Informasi Pajak Bengkalis Secara Tuntas (SIPBUKAS) di Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Perbup adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2013; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 65 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 10 (sepuluh) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan Perpajakan; Penggunaan Aplikasi Sipbukas; Penanggung Jawab Dan Pengelola Aplikasi Sipbukas; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya
Peraturan Presiden Nomor 132 tahun 2022 tentang
Arsitektur Sistern Pernerintahan Berbasis Elektronik
dan Peraturan Menteri Kornunikasi dan Inforrnatika
Nornor 1 Tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data
Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia, maka
Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 Tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kolaka perlu ditinjau kembali;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pernerintah Daerah Kabupaten
kolaka penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
112 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5149);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun
2012 Nomor 215 Tambahan Lembaran Negara Nomor
5357);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017
Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Pedoman Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 185 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6400);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Rebuplik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
16. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112);
17. Peraturan Presiden Nomor 132 tahun 2022 tentang
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 233);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 13
Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan
Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan
lnformatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1307);
20. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1308);
21. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi
Dalam Sistem Elektronik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1829);
22. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan
Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1026);
23. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang
Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah;
24. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang
Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 994);
25. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Umum
Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan
Komunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1374);
26. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
1 Tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data Dalam
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik dan Satu Data Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 207);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2019-2024;
28. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Rencana Induk Teknologi dan Komunikasi Pemerintah
Kabupaten Kolaka Tahun 2019-2023;
29. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 35 Tahun 2021 tentang
Satu Data Kabupaten Kolaka;
30. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 09 Tahun 2022 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabu paten Kolaka;
31. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 10 Tahun 2022 ten tang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah
Kabupaten Kolaka;
32. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 18 Tahun 2022 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi
dan Informatika Kabupaten Kolaka;
33. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 36 Tahun 2022 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keuangan
dan Aset Daerah Kabupaten Kolaka;
34. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 38 Tahun 2022 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Kolaka;
35. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 41 Tahun 2022 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah
Kabupaten Kolaka.
a. Ketentuan Pasal 19 diubah
b. Ketentuan Pasal 26 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
9 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, perlu menerapkan
sistem pemerintahan berbasis elektronik. Berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap kepala daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018
1. Ketentuan Umum; 2. Tata Kelola SPBE; 3. Manajemen SPBE dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; 4. Penyelenggara SPBE; 5. Pemantauan SPBE dan Evaluasi SPBE; 6. Pendanaan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, pelayanan publik yang cepat, efisien, efektif, mudah, dan murah, diperlukan keterpaduan dan efisiensi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk memberikan arah dan landasan bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif dan efisien perlu adanya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
c. bahwa berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, sesuai dengan kewenangannya Pemerintah Daerah melakukan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; TATA KELOLA SPBE; MANAJEMEN SPBE; AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI; PENYELENGGARA SPBE; PERCEPATAN SPBE; PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2023.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat