Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 81, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 81 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46400/2022PGJATIM_035081.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Husada Prima
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat(1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2022 tentang Rumah Sakit dan Pasal 36 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal (Hospital byLaws) Rumah Sakit Paru Surabaya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang ada;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Husada Prima.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6659);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/Per/IV/ 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/MENKES/ PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
14. Peraturan menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standart Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
15. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
16. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non PNS;
17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 92 Tahun 2019 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
18. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur;
19. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 114 Tahun 2021 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Husada Prima;
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai :
a. tatanan peraturan dasar yang mengatur hubungan pemilik, pengelola, komite, SPI, sehingga penyelenggaraan Rumah Sakit dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berkualitas;
b. pedoman dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Rumah Sakit;
c. pedoman dalam pembuatan kebijakan teknis manajerial atau operasional layanan Rumah Sakit; dan
d. pedoman bagi penyelesaian konflik internal Rumah Sakit.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk :
a. menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu Rumah Sakit;
dan
b. memberikan pelindungan hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal (Hospital byLaws) Rumah Sakit Paru Surabaya (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 122 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 77, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 77 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46354/2022PGJATIM0035077.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Haji Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap rumah sakit mempunyai kewajiban menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws);
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun
2018 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Haji Surabaya Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Haji Surabaya Provinsi Jawa Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan yang ada, sehingga perlu diganti;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Haji Provinsi Jawa Timur;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 92 Tahun 2019 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 92
Seri E);
9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2021 Nomor 89 Seri E);
10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 114 Tahun 2021 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Haji Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 114 Seri E);
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai:
a. tatanan peraturan dasar yang mengatur hubungan pemilik, pengelola, komite, dan SPI, sehingga penyelenggaraan Rumah Sakit dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berkualitas;
b. pedoman dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Rumah Sakit;
c. pedoman dalam pembuatan kebijakan teknis manajerial atau operasional layanan Rumah Sakit; dan
d. pedoman bagi penyelesaian konflik internal Rumah Sakit.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
a. menjamin efektifitas, efisiensi, dan mutu Rumah Sakit; dan
b. memberikan pelindungan hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Haji Surabaya Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor
75 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Haji Surabaya Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 20 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 74 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46327/2022PGJATIM0035074.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi perlu disusun Rencana Pengendalian Kecurangan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
7. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Manajemen Risiko;
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk memahami dan merencanakan pengendalian kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang berindikasi pada tindak pidana korupsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD Tahun 2022 Nomor 60
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BYLAWS) PADA UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MALINGPING
PROVINSI BANTEN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital ByLaws) Pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Malingping; bahwa pengaturan mengenai Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital ByLaws) Pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Provinsi Banten telah disetujui Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/9093/OTDA tanggal 16 Desember 2022 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit (Hospital ByLaws) Pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Provinsi Banten.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 25 tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 tahun 2019; Perpres No. 77 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; PMK No. 200/PMK.05/2017
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pola Tata Kelola Koorprorasi; Bab III Komite-Komite Bab IV Peraturan Internal/Tata Kelola Staf Medis (Medical Staff Bylaws ) Bab V Pengelola Keuangan Bab VI Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab VII Pengelola Sumber Daya Manusia Bab VIII Remunerasi Bab IX Tarif Pelayanan Bab X Pengelolaan Sumber Daya Lain Bab XI Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit Bab XII Standar Pelayanan Minimal Bab XIII Evaluasi dan Penilaian Kinerja Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Pergub ini mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Banten No. 26 Tahun 2017
68 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 54 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/45753/2022PERGUBJATIM0035054.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Karsa Husada Batu
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Karsa Husada Batu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan yang ada, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan kembali Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Karsa Husada Batu;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 1441, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 93 tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5777);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6659);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan di Rumah
Sakit;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Minimal Pelayanan Bidang Kesehatan;
17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai tata kelola Rumah Sakit yang terdiri atas tata kelola korporasi, tata kelola staf medis, tata kelola keperawatan dan tata kelola tenaga kesehatan lain serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengelolaan Rumah Sakit.
Tata kelola Rumah Sakit sebagaimana dimaksud merupakan peraturan internal, yang didalamnya memuat:
a. struktur organisasi;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan tugas dan fungsi-fungsi logis; dan d. pengelolaan sumber daya manusia.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BD Tahun 2022 Nomor 50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Banten
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan medis di rumah sakit, Pemerintah Daerah Provinsi Banten telah menyusun Peraturan Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2021 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Banten; bahwa Peraturan Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2021 tidak sesuai lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang-Undangan dan kebutuhan daerah sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 47 Tahun 2021; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 3 Tahun 2020; Permenkes No. 12 Tahun 2020
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang; Perubahan angka 7 Pasal 1, Perubahan huruf c dan huruf e ayat (2) Pasal 5, Penambahan 1 (satu) ayat Pasal 13, Perubahan Bab V, Penyisipan huruf h ayat (2) Pasal 18, Perubahan Bab VII, Perubahan Pasal 23, Penyisipan Bab VIIA, Penyisipan Pasal 24A
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2021 diubah
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan, kondisi benturan kepentingan masih terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku, untuk itu perlu penyusunan pedoman umum penanganan benturan kepentingan, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi penyelenggara pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas perlu pengaturan tentang pedoman umum penanganan benturan kepentingan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, penanganan benturan kepentingan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2022.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 46 Tahun 2022
PEDOMAN AUDIT KINERJA BERBASIS RISIKO PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
2022
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 46,
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko Pemerintah Provinsi Lampung;
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, baik dan bertanggung jawab diperlukan adanya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas;
pengawasan dimaksud pada huruf a tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Nomor PED-09/D3/04/2020 yang perlu
ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Lampung tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko Pemerintah Provinsi Lampung
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1964; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan
No. PED-09/D3/O4/2020; Perda Lampung No. 4 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini menetapkan mengenai Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko Pemerintah Provinsi Lampung;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
47 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 040
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Nusa Tenggara Timur, diperlukan pedoman dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang laut;
b. Bahwa berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya huruf Y tentang Pembagian Urusan Bidang Kelautan dan Perikanan sub urusan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, Daerah Provinsi diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 4 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pengawas Kelautan; Bab 3. Tata Cara Pengawasan; Bab 4. Laporan Hasil Pengawasan; Bab 5. Audit Tata Ruang Laut; Bab 6. Peran serta Masyarakat; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
20 halaman; 12 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 38 Tahun 2022
Keputusan Gubernur Nomor 2510/KPTS/BKD/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penetapan Unit Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah kebutuhan pemerintah daerah dalam proses pengelolaan pendaftaran dan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang semakin berkembang sehingga perlu dikelola secara efisien dan efektif, maka diperlukan pedoman dalam penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang ditetapkan dengan Peraturan Gubemur; serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020, penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 30 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 07 Tahun 2016; dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, wajib lapor LHKPN, tim pengelola LHKPN, pengumuman, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
Mencabut Keputusan Gubernur Nomor 2510/KPTS/BKD/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penetapan Unit Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Provinsi Sumatera Selatan
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat