Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 74 Tahun 2022

Rencana Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk memahami dan merencanakan pengendalian kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang berindikasi pada tindak pidana korupsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 74 Tahun 2022 tentang Rencana Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
21 November 2022
Tanggal Pengundangan
21 November 2022
Tanggal Berlaku
21 November 2022
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 74 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46327/2022PGJATIM0035074.pdf
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 737 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan