Peraturan Gubernur ini mengatur tentang; Perubahan angka 7 Pasal 1, Perubahan huruf c dan huruf e ayat (2) Pasal 5, Penambahan 1 (satu) ayat Pasal 13, Perubahan Bab V, Penyisipan huruf h ayat (2) Pasal 18, Perubahan Bab VII, Perubahan Pasal 23, Penyisipan Bab VIIA, Penyisipan Pasal 24A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat