TUNTUTAN GANTI KERUGIAN - PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN - penyelesaian
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD.2021/No.85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 56
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian
Terhadap Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewenangan penyelesaian kerugian daerah, informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilau kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, tata cara sidang majelis, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, penghapusan piutang atas kerugian daerah, kedaluwarsa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 43 Tahun 2018 dicabut.
68 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 66 Tahun 2021
TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUNAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PENJABAT LAIN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntunan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Penjabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
UU No 28 Tahun 1959, UU No 1 Tahun 2004, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 27 Tahun 2014, PP No 38 Tahun 2016, Permendagri No 19 Tahun 2016, PerMendagri No 133 Tahun 2018, Perda Kab Lampung No 9 Tahun 2016
Peraturan Bupatu Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Halaman : 44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 62 Tahun 2021
PEDOMAN - TATA - CARA - PENYELESAIAN - TUNTUTAN - GANTI - KERUGIAN - DAERAH - TERHADAP - PEGAWAI - NEGERI - BUKAN - BENDAHARA - PEJABAT - LAIN - DAN - PENYEDIA - BARANG/JASA
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 62, BD 2021/ No.62
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Penyedia Barang/Jasa
ABSTRAK:
Bahwa diperlukan pengelolaan keuangan daerah yang taat asas dan mendukung pemulihan keruguan daerah melalui penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah serta menindaklanjuti amanat Pasal 56 Permendagri No. 133 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Penyelesaiaan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Penyedia Barang/Jasa.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaiaman telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1988; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 38 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 133 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Kuningan No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kuningan No. 10 Tahun 2019; Perda Kab. Kuningan No. 1 Tahun 2018; Perbup No. 44 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyelesaiaan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Penyedia Barang/Jasa yang meliputi Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Penelitian Nilai Keruian Daerah, Penagihan dan Penyetokan, Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan, Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti, Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah, Ketentuan Peralihan, Sanksi, Penggunaan Hasil Pemungutan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
33 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARGA DASAR GANTI KERUGIAN ATAS TANAMAN TUMBUH DAN BANGUNAN AKIBAT ADANYA KEGIATAN PEMBANGUNAN MAUPUN KEGIATAN LALINNYA DALAM KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangun dan kegiatan lainnya baik yang dilaksanakan Pemerintah maupun yang dilaksanakan oleh pihak lain yang menimbulkan kerugian atas tanaman tumbuh dan bangunan, perlu untuk memberikan kerugian/kompesasi;
b. bahwa untuk efektifitas dan efisiensi serta tertib pelaksanaan ganti kerugian dimaksud, perlu ditetapkan Harga Dasar Ganti Kerugian atas Tanaman Tumbuh dan Bangunan akibat adanya kegiatan pembangunan maupun kegiatan lainnya dalam Kabupaten Batang Hari;
c. bahwa pengaturan mengenai harga dasar ganti kerugian atas tanaman tumbuh dan bangunan akibat adanya kegiatan pembangunan maupun kegiatan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Batang Hari Nomor 62 Tahun 2013 tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Dasar Ganti Kerugian Atas Tanaman Tumbuh dan Bangunan Akibat Adanya Kegiatan Pembangunan Maupun Kegiatan Lainnya Dalam Kabupaten Batang Hari.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012.
KETENTUAN UMUM; HARGA GANTI KERUGIAN TANAMAN TUMBUH DAN BANGUNAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 62 Tahun 2013
-
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 52 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur Negara - Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya Peraturan Bupati Lumajang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Pemerintah Daerah perlu diubah dan disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
Bupati sebagai PPKD berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Daerah yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD,
pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Pemerintah Daerah serta Pihak Ketiga.
Tugas dan wewenang PPKD dan TPKD sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 56
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133
Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti
Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan
Peraturan Bupati.
Dasar hukum peratuan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133
Tahun 2018.
Materi pokok : Kewenangan penyelesaian kerugian daerah, Informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, tata cara sidang majelis, Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan, Pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, Penghapusan piutang atas kerugian daerah dan kadaluwarsa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Mencabut Peraturan
Bupati Kulon Progo Nomor 75 Tahun 2015 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharan.
Jumlah Halaman : 45 HLM; Lampiran : 26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lainnya, maka
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
mataeri pokok: mengatur mengenai Tata Cara
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan. memuat antara lain: ketentuan umum; kewenangan penyelesaian ganti kerugian; informasi pelaporan dan hasil verifikasi kerugian daerah; penyelesaian kerugian daerah; penatausahaan akuntasi dan pelaporan; pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian; penghapusan piutang atas kerugian daerah; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
jumlah 50 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 44 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2021 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 133 tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain bahwa salah satu cara penyelesaiaan kerugian daerah adalah melalui sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah:
bahwa dalam rangka pelaksanaan proses penyelesaian kerugian daerah perlu disusun pedoman pelaksanaan sidang majelis Penyelesaian Kerugian daerah yang diatur dengan pertauran Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan peraturan bupati tentang pedoman pelaksanaan sidang majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah;
UU nomor 12 tahun 1956, UU no 23 tahun 2014, peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005, peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2016, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, peraturan menteri dalam negeri nomor 133 tahun 2018, peraturan bupati sijunjung nomor 58 tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SIDANG MAJELIS PERTIMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. KEDUDUKAN MAJELIS 3. SUSUNAN MAJELIS 4. KEWENANGAN KEDUDUKAN MAJELIS
5. TATA CARA PENYELESIAN KERUGIAN DAERAH 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
20 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 43 Tahun 2021
PERBUP Kab. Subang No. 84 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Bupati Subang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Tahun 2021 No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat