TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUNAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PENJABAT LAIN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntunan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Penjabat Lain
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
- UU No 28 Tahun 1959, UU No 1 Tahun 2004, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 27 Tahun 2014, PP No 38 Tahun 2016, Permendagri No 19 Tahun 2016, PerMendagri No 133 Tahun 2018, Perda Kab Lampung No 9 Tahun 2016
- Peraturan Bupatu Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Halaman : 44
|