Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewenangan penyelesaian kerugian daerah, informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilau kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, tata cara sidang majelis, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, penghapusan piutang atas kerugian daerah, kedaluwarsa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat